Mohon tunggu...
Dwi DanestyDecasari
Dwi DanestyDecasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa IPB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Kebijakan Sistem Zonasi dalam Pendidikan Indonesia

1 Agustus 2021   00:17 Diperbarui: 1 Agustus 2021   01:06 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Zonasiialah salah satu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud). Sistem ini ditujukan pemerintah untuk meratakan pendidikankepada siapapun itu, tidak mengenal suku, ras, dan budaya. Selain itu, sesuaidengan pesan dari presiden Joko Widodo dengan wakil presiden Jusuf Kalla yangberupa mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Kebijakan sistem zonasimulai diterapkan pada tahun 2017, namun di tahun 2017 masih banyak sekolah yangbelum memadai untuk mengikuti kebijakan sistem zonasi. Pada tahun 2018,pemerintahan dan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) berkeinginan agar sekolah-sekolah yang belum menerapkan sistem zonasisegera menerapkannya dalam ppdb tahun 2018.

Zonasi ini diterapkan karena adanya prespektif yang membedakan sekolah favorit dan tidak favorit. Sekolah favorit biasanya terdapat anak dengan kemampuan akademik yang baik dan ekonomi yang mencukupi. Sebaliknya dengan sekolah tidak favorit, hanya terdapat anak dengan kemampuan akademik kurang dan ekonomi yang kurang mencukupi. Dan ada faktor lain seperti, anak yang memiliki akademik baik dan memiliki masalah ekonomi tetapi memiliki jarak rumah yang cukup dekat dengan sekolah favorit. Padahal pada dasarnya, sekolah negeri merupakan pelayanan publik yang ditujukan untuk masyarakat umum atau dari berbagai kalangan tanpa adanya pembedaan. 

Sistem iniberhasil dilaksanakan serempak atau secara keseluruhan pada ajaran baru tahun2018. Namun, masyaratkan merasa sedikit dirugikan karena adanya sistem zonasi.Banyak orang tua yang mengeluh karena anaknya tidak dapat meneruskan disekolahyang anak-anak inginkan. Dikarenakan kuota sekolah bagi mereka yang memilikiprestasi akademik yang baik semakin sedikit dan jarak rumah mereka yang cukupjauh. Sedangkan bagi anak-anak yang memiliki jarak rumah dekat dengan akademikyang kurang, mereka tidak risau memikirkan sekolah karena mereka pastimendapatkan kuota sekolah favorit tersebut.

Padaakhirnya, anak yang unggul dan memiliki jarak rumah jauh akan tersisihkan. Danitu akan langsung menggiring anak unggul ke sekolah swasta. Itu mungkin bukanmasalah besar jika ia adalah orang yang berkecukupan dalam bidang ekonominya.Namun, jika ia adalah anak yang tidak berkecukupan pada ekonominya bagaimana?Apakah mereka harus mengurungkan niatnya dan menghapuskan mimpi-mimpinya untukmeneruskan jenjang pendidikan yang seharusnya bisa ia capai?.

Selainitu, pemerintah bersama Mendikbud sebelumnya juga mememiliki prinsip kedekatan,yaitu anak yang memiliki jarak rumah dekat dengan sekolah akan memiliki otakyang fresh ketika mereka pergi ke sekolah. Selain itu, anak-anak tidak perlumenempuh perjalanan jauh menuju sekolah. Dan terlebih lagi diharapkan gurudapat lebih komunikatif terhadap orang tua siswa, karena jaraknya cukup dekat.Hal ini sangat bertolak belakang ketika semakin banyak anak-anak yang masuk disekolah swasta dengan keadaan rumah mereka jauh dari sekolah swasta. Itu akanmengakibatkan tidak sesuainya prinsip kedekatan yang telah direncanakansebelumnya itu.

Tidakhanya itu saja, banyak orang-orang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakansistem ini. Beberapa orang melakukan kecurangan bersama dengan kepala sekolah,kepala desa hingga dinas daerah pusat. Ada orang yang memasulkan tempat tinggalmereka agar mereka dapat menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. Ada jugayang membayar biaya lebih untuk membeli "kursi" di pihak sekolah. Dan ada lagiyang menitipkan nama anaknya di KK(Kartu Keluarga) saudaranya yang memilikijarak lebih dekat dengan sekolah favorit. Hal ini dapat disimpulkan jika sistemini masih bisa dimanipulasi oleh beberapa pihak.

 Jadi, sistem zonasi ini masih belum matang dengan sempurna di dalam pendidikan Indonesia. Masih perlu beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dan Mendikbud terhadap sistem ini. Belum lagi, masih banyak argumen pro kontra dari masyarakat yang perlu dipertimbangkan. Meskipun sistem ini telah dirancang dari kurang lebih 2 tahun yang lalu, namun ini tetap harus selalu dikembangkan agar menjadi sempurna. 

Pemerintah terlebih dahulu perlu meratakan pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kualitas guru-guru pendidik Indonesia. Serta memberikan kesempatan kepada anak berakademik baik agar dapat memiliki kuota di setiap sekolah agar nantinya setiap sekolah memiliki siswa unggul. Dan memberikan guru/pendidik yang berkualitas di sekolah yang tidak favorit sehingga nantinya pendidikan Indonesia akan merata. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun