Mohon tunggu...
Danendra Yassar
Danendra Yassar Mohon Tunggu... Musisi - Umur 19 tahun , masih melanjutkan kuliah di UNNES

Pemula yang ingin menjadi Pemuka

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Dampak Pengaruh Grup Komunitas Burung Kicau pada Media Sosial Facebook terhadap Masyarakat dan Lingkungan di Indonesia

9 Desember 2019   20:49 Diperbarui: 9 Desember 2019   20:57 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Banyak masyarakat yang kini sudah tak asing lagi dengan platfrom media sosial bernama Facebok . Ya , kini Facebook sendiri sudah banyak mengalami perkembangan yang pesat dan muncul berbagai fitur yang dapat berpengaruh baik pada kehidupan sosial maupun kelestarian lingkungan di Indonesia salah satunya dengan banyak bermunculan grup komunitas burung yang terdapat dalam Facebook. Grup komunitas ini sendiri sudah tersebar luas ke selruh penjuru indonesia bahkan bisa saja satu wilayah kota atau kabupaten terdapat belasan grup komintas terutama yang dikhususkan untuk burung saja , hal ini juga dapat berpengaruh pada kondisi sosial masyarakat yang menggunakan atau bahkan bergabung dengan komunitas Facebook ini yang dapat berpengaruh pada baik sosial atau ekonomi masyarakat. Selain itu juga terdapat grup komunitas burung pada facebook yang hanya dikhususkan untuk pembahasan seputar burung dan pelestarian jenis burung yang dikhususkan pada grup tersebut , berikut merupakan dampak positif dan negatif adanya Grup Komunitas burung pada Facebook :

Dampak Positif :

  • Sebagai sarana bertukar informasi dan komunikasi seputar dunia burung Kicau.
  • Menambah wawasan dan relasi antar anggota sesama grup atau bahkan antar grup daerah tanpa terikat jarak maupun waktu.
  • Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi tiap daerah dengan adanya grup komunitas jual beli burung kicau dalam Facebook.
  • Adanya upaya pelestarian sebagai bentuk sikap peduli terhadap alam dan sadar akan kelangsungan populasi burung yang makin lama banyak dari berbagai jenis yang mengalami penurunan.
  • Terjalin silaturahmi dan sikap tolong menolong yang berdampak pada sosial masyarkat.

Dampak Negatif :

  • Banyakknya kasus penipuan online yang menyasar pada komunitas kalangan kicaumania dengan iming -- iming burung harga murah namun berkualitas dengan modus mengirimkan video milik orang lain.
  • Terjadinya perputaran harga yang tidak stabil akibat tidak adanya pengawasan ataupun pembatasan jumlah stok yang beradar di pasar dan tak di imbangi dengan minat beli seseorang seperti pada kasus burung Lovebird.
  • Terjadinya penurunan populasi burung di alam liar akibat penangkapan secara berlebihan yang dapat menimbulkan kelangkaan bahkan kepunahan apabila tidak terjadi pencegahan dan pelestarian.
  • Gangguan psikologis yang di sebabkan karena menghabiskan waktu berlama -- lama melihat postingan jual -- beli pada facebook dan timbul sifat boros.

Pada pembahasan kali ini , pengaruh adanya komunitas grup burung kicau di facebook mulai dari jual-beli hingga forum diskusi rata-rata memberikan dampak baik yang cukup banyak baik pada grup jual-beli maupun forum komunitas. Pada grup jual-beli sendiri dinilai mampu mendongkrak perekonomian masyarakat yang awal mula belum mendapat pekerjaan tetap bisa sedikit terbantu oleh adanya grup jual-beli ini , bahkan ada yang sampai mengandalkan burung kicau sebagai mata pencaharian sehari-hari mulai dari berjualan hingga menjadi juri di komunitas grup kicau.

Selain itu pada forum diskusi juga memberikan banyak dampak positif mulai dari terjalinnya silatuahmi antar sesama anggota grup dan mulai adanya gerakan untuk melindungi burung dari perburuan liar dengan memulai penangkaran burung yang terancam dilindungi tersebut , adapun burung yang mulai sulit ditemukan karena spesiesnya mulai terancam yakni seperti burung murai batu,cucak hijau,kacer,pleci, dll. Saat ini pemerintah telah melakukan upaya perlindungan dan pelestarian burung yang dilindungi dengan mengeluarkan peraturan yang dilansir dari media news.detik.com sebagai berikut :

Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Adapun ketentuan soal batasan larangan terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Berikut kutipannya:

(2) Setiap orang dilarang untuk:

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun