"Malakok" adalah semacam tradisi dan kelaziman di tengah masyarakat. Terutama dalam soal nikah kawin anak di Paninjauan, Nagari Koto Tangah.
Pengantin perempuan dari kampung itu yang nikah dengan pria asal nagari lain, selain dari nagari itu, maka pengantin pria terlebih dahulu malakok namanya, sebelum ijab kabul pernikahannya.
Keluarga calon pengantin pria harus mengisi adat dulu, tanda malakok dan menyerahkan anak kemenakannya ke seorang mamak yang ditapati di Paninjauan itu.
Sebab, di Minangkabau, kalau tersebut malakok, ya adat diisi limbago dituang. Pakai singgang ayam, dan perundingan maka jadilah sang pengantin pria malakok, dan punya mamak yang akan ditapati nantinya.
Seperti pernikahan antara Mohammad Ilyas dengan Gina, Jumat lalu di Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota itu.
Mohammad Ilyas yang berasal dari Suku Payobadar di Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak yang menikahi Gina, sang kekasihnya asal Paninjauan, keluarga Mohammad Ilyas membuat acara malakok ini terlebih dahulu.
Nah, segala sesuatu yang berhubungan dengan adat istiadat yang mesti diikuti selama prosesi pernikahan dan pesta, mamak tempat malakok ini menjadi "jembatan" penghubung dengan keluarga pengantin perempuan.
Artinya, mamak keluarga Mohammad Ilyas cukup berperan hanya sampai meminang, saat pertunangan. Dan saat itu sekalian serah terima secara adat dari mamak Belubus ke mamak di Paninjauan.
Dan setelah pesta nanti, Mohammad Ilyas akan dijemput ke rumah mamak yang di Paninjauan itu oleh keluarga perempuan.
Pakaian langsung dibawa saat pesta, dan ditaroh di rumah mamak itu.