Pada awal tahun 2020 tepatnya di bulan Maret Covid-19 resmi memasuki Indonesia dan dinyatakan oleh dunia sebagai pandemi. Sejak saat itu pemerintah membuat kebijakan lockdown se-Indonesia raya, yang menyebabkan terhentinya kegiatan masyarakat dari segala aspek mulai dari sekolah, ibadah di rumah ibadah, dan sampai bekerja pun harus tetap di rumah.
Hal tersebut membuat gelisah para pekerja, karena terancam dirumhakan atau diPHK karena mengingat roda ekonomi Indonesia pada saat itu sempat memburuk.Tingkat Pengangguran Indonesia dilaporkan sebesar 7.07 % pada 2020. Rekor ini naik dibanding sebelumnya yaitu 5.28 % untuk 2019. Data Tingkat Pengangguran Indonesia diperbarui tahunan, dengan rata-rata 5.94 % dari 1984 sampai 2020, dengan 37 observasi. Data ini mencapai angka tertinggi sebesar 11.24 % pada 2005 dan rekor terendah sebesar 1.62 % pada 1984. Data Tingkat Pengangguran Indonesia tetap berstatus aktif di CEIC dan dilaporkan oleh Central Bureau of Statistics. Data dikategorikan dalam Indonesia Global Database
Dengan meningkatnya pengangguran akan mempengaruhi ekonomi Indonesia karena perusahaan tidak membutuhkan banyak tenaga kerja saat pandemi mengingat angka permintaan menurun dan perusahaan berusaha untuk menghindari kerugian dengan cara mengurangi biaya.
Jika jumlah pengangguran tinggi, berarti banyak masyarakat yang tidak memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga mengakibatkan harus mengurangi kebutuhannya (Sukirno, 2004). Kemiskinan biasanya digambarkan sebagai rendahnya pendapatan yang dimiliki seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok. Ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhannya karena tidak memiliki pendapatan yang cukup akan mengakibatkan dia berada di garis kemiskinan.
Data terbaru disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono yang menyebut bahwa saat ini setidaknya ada 56,2 juta penduduk Indonesia yang tidak bekerja alias menganggur karena pandemi Covid-19.
Susi mengaku, pandemi memberikan dampak pada sektor ketenagakerjaan hingga mengalami disrupsi yang luar biasa. Pemerintah mencatat ada 14,28 persen atau 29,12 juta orang dari 203 juta angkatan kerja yang ada telah terdampak.
“Setidaknya ada 5 juta lebih orang yang saat ini menjadi penganggur, tidak bekerja sementara, dan menjadi bukan angkatan kerja. Lalu lebih dari 24 juta orang mengalami pengurangan jam kerja,” ucapnya, Jumat (4/12).
Selain itu, jumlah pengangguran di Indonesia juga naik 2,67 juta orang. Sehingga total penganggur yang ada saat ini mencapai 9,77 juta orang.
Sedangkan jumlah pekerja paruh waktu yang ada di Indonesia saat ini lebih dari 3 juta orang. Sementara jumlah orang yang setengah menganggur lebih dari 13 juta orang. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 56,2 juta orang yang tidak bekerja. Susi mengatakan, hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi Indonesia dari sektor ketenagakerjaan.
Ia menyebut, sebagai solusinya, pemerintah mendorong pemberlakukan Undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi ini dapat memberikan perlindungan bagi UMKM, koperasi, dan pembukaan lapangan kerja lewat terbukanya ruang penerimaan investasi.
Ditulis oleh Daja Adi Setiawan
Bogor, 29 Maret 2021