Mohon tunggu...
Muhamad Daffa Firdaus
Muhamad Daffa Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

seorang mahasiswa fakultas hukum universitas diponegoro yang tertarik dengan perkembangan hukum dan politik di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Kekerasan Seksual pada Remaja: Mahasiswa KKN Undip Memberikan Edukasi Terkait UU TPKS

13 Agustus 2023   23:01 Diperbarui: 13 Agustus 2023   23:03 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


 Wonotunggal, Batang (24/07/2023) – Dewasa ini kekerasan seksual kian marak terjadi dan menjadi teror yang menakutkan bagi masyarakat, khususnya pada perempuan dan anak-anak sebagai korban utama dalam kekerasan seksual. Kini, kekerasan seksual mengancam berbagai macam lapisan usia, mulai dari orang dewasa, kalangan remaja, bahkan anak-anak sekalipun. Masyarakat pun harus sadar akan bahaya kekerasan seksual yang mengintai orang-orang tercinta.

Kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang bersifat merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimppangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik. Terhadap kekerasan seksual pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan terhadap Penanganan kasus kekerasan seksual dan juga Perlindungan serta pemulihan bagi para penyintas kekerasan seksual.

Muhamad Daffa Firdaus, seorang mahasiswa KKN Tim II Undip 2023 memberikan penyuluhan terkait Edukasi bentuk, pencegaham, pelaporan, dan pendampingan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS. Penyuluhan ini dilakukan kepada siswa-siswi SMPN 03 Wonotunggal Satap yang bertempat di Desa Silurah dengan para peserta yang telah memasuki usia remaja. Kegiatan ini dihadiri siswa-siswi dengan jumlah sekitar 80 anak dari kelas 1 (satu) SMP hingga 3 (tiga) SMP. Penyuluhan ini dimaksudkan agar menciptakan kesadaran sedari dini terhadap kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya, Bagaimana cara melaporkannya, dan pendampingan bagi para penyintas kekerasan seksual.

Materi penyuluhan yang disampaikan terkait hal-hal sebagai berikut:

  • Pengertian kekerasan seksual.
  • Bentuk-bentuk kekerasan seksual non fisik, fisik, dan tindak pidana pemerkosaan.
  • Pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
  • Pelaporan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
  • Restitusi terhadap korban kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 30 UU TPKS.

Pada intinya kekerasan seksual merupakan tindakan yang keji dan merendahkan hak asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah tegas dalam menanggulangi kekerasan seksual yang begitu marak terjadi di masyarakat, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, dibutuhkan juga upaya pengembalian keadaan seperti semula terhadap para penyintas kekerasan seksual agar dapat kembali kepada kehidupan bermasyrakat secara utuh. Dengan demikian, dibutuhkan langkah strategis dari setiap lini masyarakat dan aparat penegak hukum demi memerangi kekerasan


Infografis Pelaporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual/Dok pribadi
Infografis Pelaporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual/Dok pribadi

Penulis: Muhamad Daffa Firdaus

Fakultas: Hukum

DKKN: Khothibul Umam, S.S., M.Hum

seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun