Mohon tunggu...
Daffa Farel Gustavito
Daffa Farel Gustavito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Peserta KKN TIM 2 Universitas Diponegoro

Mahasiswa FH Undip 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Menyediakan Alat Protokol Kesehatan Serta Memperkenalkan Peraturan PPKM Darurat

11 Agustus 2021   21:35 Diperbarui: 11 Agustus 2021   21:43 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta(11/08/2021)

Lokasi Rt. 15 Menteng Dalam Jakarta Selatan DKI Jakarta

Menteng Dalam merupakan salah satu kelurahan yang dipilih sebagai tempat pelaksanaan program KKN. Program yang dilaksanakan di wilayah Rt.15 yaitu Menyediakan Perlengkapan penerapkan protocol Kesehatan dan Edukasi pentingnya Peraturan baru kepada Masyarakat tentang Pelaksanaann PPKM di Jakarta. Sebanyak 39 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Selatan terutama di kelurahan Menteng Dalam RW 11.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Khususnya Kepada Gubernur DKI Jakarta. 

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona ini, maka program pertama yang dilakukan yaitu penyediaan Masker, Hand Sanitizer, dan Bilik Cuci Tangan sebagai alat untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Kemudian untuk program kedua yaitu Melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada teMasyarakat setempat dengan target umur 17-20 tahun agar mereka tidak berpergian dan memperkenalkan peraturan PPKM ini juga yang diharapkan adalah anak-anak tersebut bisa lebih peduli dan sadar terhadap virus Covid-19 karena melunjaknya angka kematian di Jakarta akhir pekan ini.

Tujuan utama Program yang diselenggarakan ini adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dengan virus corona. Lalu dengan program yang diberikan, masyarakat setempat juga pada akhirnya bisa mengetahui instruksi pelaksanaan Peraturan Mentri NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI khususnya di DKI Jakarta ini.

Penulis : Daffa Farel Gustavito--Fakultas Hukum / Ilmu Hukum 2018

Dosen Pembimbing : Damar Nurwahyu Bima, S.Si., M.Si

Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet

KKN TIM II Universitas Diponegoro

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun