Mohon tunggu...
daffaandhikarizkyekshananda
daffaandhikarizkyekshananda Mohon Tunggu... mahasiswa

saya seorang mahasiswa yang ingin mencoba hal baru yaitu menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku

30 September 2025   00:25 Diperbarui: 30 September 2025   13:39 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Pendahuluan

Buku berjudul "Sejarah Peradilan Agama di Indonesia dalam Perspektif Teori Sosial dan Teori Ketatanegaraan" karya Dr. H. Kosim, M.Ag merupakan salah satu karya ilmiah yang berupaya menguraikan perjalanan panjang peradilan agama di Indonesia dari masa ke masa. Buku ini menggabungkan pendekatan teori sosial dan teori hukum ketatanegaraan sebagai pisau analisis untuk memahami dinamika keberadaan lembaga peradilan agama, mulai dari masa kerajaan Islam, kolonialisme, awal kemerdekaan, hingga era reformasi.

, buku ini sangat relevan karena memberikan pemahaman historis dan teoretis tentang eksistensi peradilan agama yang menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional. Melalui kajian yang bersifat historis-sosiologis, penulis menunjukkan bagaimana peradilan agama berkembang dan beradaptasi terhadap perubahan sosial, politik, dan hukum yang terjadi di Indonesia.


Ringkasan Isi Buku

Buku ini terbagi ke dalam empat bab utama. Bab pertama membahas teori sosial dan teori hukum ketatanegaraan sebagai dasar analisis. Teori-teori seperti teori fungsional struktural, teori konflik, interaksionisme simbolik, dan teori pertukaran sosial dijelaskan untuk membantu memahami dinamika sosial dalam pembentukan dan perkembangan peradilan agama. Penulis juga mengulas teori hukum ketatanegaraan yang menempatkan peradilan agama dalam konteks sistem hukum nasional.

Bab kedua membahas peradilan agama pada masa kesultanan. Bab ini menjelaskan awal masuknya Islam ke Nusantara dan pembentukan lembaga peradilan Islam pada masa kerajaan-kerajaan Islam seperti Mataram, Aceh, Banten, dan lainnya. Peradilan agama pada masa ini bersifat integral dengan struktur kekuasaan kerajaan dan berperan dalam menyelesaikan perkara-perkara umat berdasarkan hukum Islam.

Bab ketiga membahas eksistensi peradilan agama pada masa kolonialisme Belanda dan Jepang. Pada masa ini peradilan agama mengalami dinamika yang kompleks. Pemerintah kolonial melakukan intervensi terhadap kewenangan peradilan agama, bahkan membatasi yurisdiksinya hanya pada perkara-perkara tertentu. Meski demikian, peradilan agama tetap eksis sebagai bagian dari sistem hukum di tengah tekanan kolonial.

Bab keempat membahas perkembangan peradilan agama sejak masa awal kemerdekaan hingga era reformasi. Setelah Indonesia merdeka, peradilan agama mengalami proses institusionalisasi dan penguatan melalui peraturan perundang-undangan. Pada masa Orde Baru, peradilan agama mengalami perkembangan signifikan dengan lahirnya Undang-Undang Peradilan Agama. Sementara pada masa reformasi, peradilan agama semakin diperkuat posisinya dalam sistem peradilan nasional melalui berbagai kebijakan hukum dan reformasi kelembagaan.


 Pembahasan
buku ini memiliki beberapa kelebihan yang patut diapresiasi. Pertama, buku ini menyajikan pembahasan yang komprehensif tentang sejarah peradilan agama dari berbagai periode, mulai dari masa kerajaan Islam hingga masa reformasi. Hal ini memberikan gambaran yang utuh tentang perkembangan kelembagaan peradilan agama di Indonesia.

Kedua, penggunaan teori sosial dan teori hukum ketatanegaraan sebagai pisau analisis memperkaya kajian dan membantu pembaca memahami konteks sosial-politik yang melatarbelakangi perkembangan peradilan agama. Pendekatan interdisipliner ini menjadikan buku ini lebih dari sekadar catatan sejarah, tetapi juga analisis kritis terhadap dinamika sosial dan hukum.

Kesimpulan dan Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun