Mohon tunggu...
Daffa Alifiansyah
Daffa Alifiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Kekerasan Seksual dan Desakan Pengesahan RUU PKS

12 Maret 2021   22:50 Diperbarui: 12 Maret 2021   22:55 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Marak Kekerasan Seksual

Data yang dihimpun oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa bidang kependudukan (UNFPA), Satu dari tiga perempuan Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. 

Tingkat kekerasan seksual yang terjadi di negara ini, terutama terhadap perempuan bisa dikatakan sangat memprihatinkan. Tercatat di Komnas Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hingga 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Tentunya sangat jelas dibutuhkan Payung hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan mengeluarkan Catatan Akhir Tahun pada kuartal pertama tahun 2020 melaporkan bahwa jumlah kekerasan seksual yang terjadi selama tahun 2019 mencapai 432.471 kasus yang sebagian besar bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama. Di sini, Komnas Perempuan membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual meningkat sebanyak 792 persen selama 12 tahun terakhir.

Lembaga Bantuan Hukum Asosisasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH Apik) mencatat adanya 97 kasus kekerasan seksual sepanjang Maret-April 2020, dengan bentuk terbanyak kekerasan dalam rumah tangga (33 kasus), kemudian kekerasan gender berbasis daring (30 kasus), pelecehan seksual (8 kasus) dan kekerasan dalam hubungan pacaran (7 kasus).
Kasus kejahatan siber, seperti intimidasi penyebaran foto dan video porno korban pun meningkat menjadi 281 kasus, dari tahun 2018 sebanyak 97 kasus. Kenaikan juga terjadi pada kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas, sebanyak 47% dibandingkan tahun sebelumnya.

Anak perempuan merupakan korban kekerasan seksual yang paling banyak. Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual yang sangat signifikan terhadap anak perempuan yang dimana kasus kekerasan tipe ini berjumlah 1417 kasus. Dan di tahun 2019 lalu, jumlahnya mencapai 2341 kasus atau mengalami kenaikan 65%, dengan bentuk kekerasan yang paling banyak adalah incest (770 kasus), dan diikuti dengan pelecehan seksual (571 kasus). Pengertian incest adalah kekerasan seksual di dalam rumah yaitu dengan pelaku yang memiliki hubungan darah (keluarga).

Ini membuktikan kasus inses dan pelecehan seksual masih dominan terhadap anak perempuan dan menunjukkan bahwa sejak usia anak sekalipun perempuan telah berada di dalam situasi yang tidak aman bagi dirinya, bahkan dari orang terdekat di dalam kehidupannya. Disinilah paying hukum bagi mereka yang mengalami kekerasan seksual dibutuhkan.

Berdasarkan data tersebut, Indonesia tampaknya tengah mengalami darurat kekerasan bagi wanita dan anak-anak. Sejumlah kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terkuak dalam beberapa bulan terakhir. Sungguh memprihatinkan, pelaku kekerasan seksual seringkali merupakan sosok yang seharusnya bertanggungjawab melindungi para korban.

Desakan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

Dalam beberapa pekan terakhir topik kasus pelecehan dan seksual tengah menjadi pembahasan yang hangat di tengah masyarakat. Hal ini terjadi setelah sejumlah korban yang mengalami kekerasan seksual atau pihak dari korban yang mengklaim mengetahui peristiwa yang terjadi buka suara ke publik melalui berbagai platform media sosial.

Inilah yang membuat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi hal yang urgensi untuk dibahas melihat maraknya berbagai kasus dugaan pelecehan serta kekerasan seksual yang terjadi ditengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun