Tema : Peran Partai Politik Dalam Pendidikan Demokrasi Bagi Masyarakat
Partai Politik Mendidik Demokrasi Atau Korupsi?
Oleh : Daffa Muhammad Haikal Syach
Sosiologi Pembangunan B 2016 | Fakultas Ilmu Sosial | Universitas Negeri Jakarta
      Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[1]
 Seharusnya partai politik di Indonesia mendapat persepsi yang positif dari masyarakat, apabila partai politik mengemban peran dan fungsinya akan membawa perubahan pada peningkatan kesadaran politik masyarakat. Fungsi-fungsi parpol di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Undang-Undang itu mengatakan bahwa parpol memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat, perekat persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik warga negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik
 Tetapi realita di lapangan tidaklah seperti apa yang di harapkan Undang-Undang. Fungsi-fungsi utama dari partai politik menjadi semakin hilang dan terlupakan. Partai politik dapat di rasakan kehadirannya oleh masyarakat apabila sudah mendekati masa-masa pemilu. Datang dengan membawa janji-janji manis yang seolah-olah menjadi solusi permasalahan public, tetapi pada akhirnya hanya berbicara kepentingan internal partai untuk mendapatkan kursi pemerintahan.
Tujuan "mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila" yang  tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1975 semakin bergeser. Partai politik lebih berorientasikan pada uang dan jumlah kursi pemerintahan daripada harus turun langsung  mendidik masyarakat agar lebih demokratis. Pendidikan politik yang "dicontohkan" oleh elit-elit partai justru meneguhkan anggapan bahwa politik itu kotor dengan berbagai manuver politik yang telah menjadi rahasia public.
Apabila partai politik sudah berorientasi pada uang dan tidak lagi mementingkan atau mengabaikan fungsi dan tujuan dari terbentuknya partai, maka akan terjadi berbagai macam penyimpangan. Mulai dari proses pengkaderan (re-generasi) anggota partai, hingga pada saat menjabat dalam pemerintahan pasti akan banyak permasalahan. Jika kita melihat menggunakan perspektif Marxis tentang akumulasi kapital untuk melihat kondisi partai-partai politik di Indonesia, maka keadaan partai politik di Indonesia dapat di katakan sebagai "lingkaran setan". Partai mencari pendanaan salah satunya memalui sumbangan yang wajib diberikan anggotanya yang dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang, korupsi, oligarki, hingga kartelisasi menjadi celah utama penyelewengan, kelonggaran bagi masuknya dana-dana para penyumbang besar, pengusaha, dana haram, cuci uang, dan lain sebagainya. Akibatnya, partai menjadi sarang koruptor, lebih-lebih terkorporasi kepentingan sepihak elite-elite partai dan pemilik modal besar. Hingga pada akhirnya partai politik melupakan fungsi dan tujuan mereka yang sesungguhnya.
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik