Sudah ada yang pernah mendaftarkan diri untuk BPJS? Pertanyaan ini cukup menggelitik bagi saya. Pasalnya, saya dan semua anggota keluarga: istri, anak, mantu adalah peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Bahkan jauh sebelumnya ketika masih aktif bekerja di perusahaan swasta (bergerak di bidang penerbitan), sudah terdaftar sebagai peserta program BPJS yang sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
BPJS Kesehatan, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Itu sudah harga mati. Tugas BPJS sejak didirikan, adalah untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional.
Program ini diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Aparat Sipil Negara (ASN - dulu PNS, Pegawai Negeri Sipil), Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya, ataupun rakyat biasa.
Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Bagaimana caranya dan dokumen apa yang perlu disiapkan? Berapa harga dan cara membayar iuran bulanannya? Atau selama ini dibayari oleh tempat kerja?
Sabar, di bawah ini akan saya ceritakan pengalaman saya dan keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan. Juga langkah-langkah dan persiapan yang dibutuhkan untuk mendaftar di BPJS.
Nah jangan berkecil hati, atau emosi sebab ini fakta dan kenyataan. Artinya, saya dan Anda semua termasuk kategori "rakyat biasa". Saya dan keluarga masih ada embel-embel lagi : BPJS Mandiri. Bayar dewek-dewek. Alias bayar sendiri.Â
Awal tahun 2021, iuran BPJS naik. Lebih tepatnya, naik lagi. Keren kan? Contohnya, untuk kelas III dari semula Rp 25.000/bulan, naik jadi Rp35.000. Naik sepuluh ribu rupiah.
Padahal, 22 Desember 2020 lalu baru saja saya aktifkan kartu BPJS Â dengan mengikuti program RELAKSASI. Tunggakan hanya dibayar 6 bulan terakhir sekitar Rp1,2 jutaan. Sisanya dicicil hingga 2021.
Itulah tujuan saya mengaktifkan kartu BJPS. Tidak lain biar dipakai untuk operasi gratis mata katarak saya. Dengan BPJS tentu biaya lebih terjangkau.Â