Mohon tunggu...
Peter Dabu
Peter Dabu Mohon Tunggu... profesional -

warga biasa, suka baca, berdiskusi, dan sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebijakan Pertambangan Sebelum Indonesia Merdeka

1 September 2014   02:33 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:58 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Regulasi tertulis yang mengatur pertambangan di Indoensia muncul pertama kali pada tahun 1850 yang disebut Mijn Reglement (peraturan pertambangan). Peraturan ini diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang pada saat itu menjajah Indonesia setelahVOCdibubarkan pada 31 Desember 1799 karena bangkrut. Kala itu, Hindia Belanda dipimpin oleh Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen (1845-1851).

Menurut aktifis lingkungan, Siti Maimunah, melalui instrument hukum ini, Pemerintah Hindia Belanda mengambil alih urusan pertambangan dari komunitas dan atau organisasi kekuasaan lokal yang ada di nusantara (Indoensia) dan memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi mereka. Melalui instrument hukum ini, pemerintah kolonial Belanda berhak memberikan konsesi pertambangan kepada pihak swasta. [1] Perlu diketahui, pihak swasta di sini adalah pihak swasta warga Negara Belanda atau perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di negeri Belanda dan Hindia Belanda.

Sebelum adanya regulasi ini, kegiatan pertambangan banyak dilakukan oleh komunitas masyarakat seperti komunitas perantauan masyarakat China di Bangka dan berada dibawah kendali kekuasaan Kesulatanan Palembang untuk timah di Bangka, Belitung, dan Singkep.

VOC yaitu persekutuan dagang asal Belanda (20 Maret 1602-31 Desember 1799) jauh sebelum Pemerintah Belanda menganbilalih kekuasaan atas wilayah Nusantara, pada tahun 1669tercatat mulai melakukan eksploitasi emas di Salida, Sumatera Barat. Masuknya VOC di daerah tersebut berdasarakan perjanjian dengan pengusa setempat melalui perjajian Painan pada tahun 1662.[2]

Pada 23 Mei 1899 atau 49 tahun setelah Mijn Reglement 1850, Belanda menerbitkan hukum Pertambanghan, Indische Mijin Wet (Hukum Pertambangan Indoensia). Saat itu, Hindia Belanda dipimpin oleh Gubernur Jenderl Jonkheer Carel Herman Aart van der Wijck (17 Oktober 1893-3 Oktober 1899).

Wet atau hukumini resmi berlaku pada 1 Mei 1907 bersamaan dengan terbitnya peraturan pelaksana berupa Mijn-ordonnantie (ordonasi pertambangan). Saat itu, Hindia Belanda dipimpin oleh Gubernur Jenderal Yohannes Benedictus van Heutsz (1904-1910).


Indische Mijin Wet dibuat oleh parlemen Belanda,Staten-Generaal der Nederlanden (Dewan Negara Belanda) dan Pemerintah di negeri Belanda danmencakup pertambanganminyak dan gas bumi serta pertambangan umum (mineral dan batubara).

Indische Mijin Wet memberikan keleluasaan kepada swasta untuk mengelolah usaha pertambangan mulai dari penyelidikan (eksplorasi), produksi (eksploitasi) hingga penjualan. Hak tersebut diberikan dalam bentuk hak konsensi yang diberikan pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah kolonial Belanda mendapatkan kompenasi berupa royalti dan pajak.

Konsesi mulanya hanya diberikan kepada warga Belanda yang tinggal di Indoensia atau perusahaan-perusahaan yang didirikan dibawah Undang-Undang pemerintah Belanda atau pemerintah kolonial Belanda.

Tetapi kemudian dalam amandemen tahuan 1910, pemerintah kolonial Belanda juga diberi kewenangan untuk ikut terlibat dalam kegiatan penyelidikan (eksplorasi) dan eksploitasi (produksi) pertambangan. Dalam hal ini, pemerintah Hindia Belanda bisa menggandeng pihak swasta dalam bentuk kerja sama untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. Model kerja sama pengelolaan usaha tambang berdasarkan hasil amandemen tahun 1910 ini dikenal sebagai“kontrak 5a” yang mengacu pada pasal 5a yang ditambahkan.

Masa konsesi untuk mengelola wilayah pertambangan ini (migas dan pertambangan umum) adalah 75 tahun. Pemegang hak konsesi diwajibkan membayar sewa pemakaian tanah wilayah konsesinya (land rent) kepada Pemerintah Hindia Belanda, sedangkan mineral yang dihasilkan di daerah konsesi menjadi milik pemegang konsesi.[3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun