Mohon tunggu...
Cut Nova
Cut Nova Mohon Tunggu... Mahasiswa - Healthy

Public Health

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberhasilan Sistem Rujukan JKN terhadap Pelayanan Kesehatan

29 November 2021   10:26 Diperbarui: 29 November 2021   11:13 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut  World Health Organization ( WHO) kesehatan itu adalah suatu keadaan   yang meliputi beberapa aspek baik fisik, mental dan sosial yang tidak hanya bebas dari penyakit atau kecacatan.

Dalam mewujudkan Derajat kesehatan  yang setinggi tingginya dan keadilan serta pemerataan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.Pembangunan kesehatan yang mengutamakan penduduk yang rentan baik ibu, bayi, anak , Lansia dan keluarga miskin yang di dasarkan pada kemanusiaan , pemberdayaan,kemandirian ,adil dan merata. 

  Untuk menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat pada bidang kesehatan dalam memberikan keringanan biaya maka pemerintah membuat program JKN ( jaminan kesehatan nasional) yang diatur dalam undang undang no 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional ( SJSN), yang sekarang telah di implementasikan dalam UU NO 24 tahun 2011 mengenai Badan Pengelola jaminan sosial).

 Namun terdapat tantangan dalam program tersebut  dengan Besarnya jumlah penduduk Indonesia dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Dengan distribusi penduduk  yang tidak merata. Pulau Jawa yang luasnya hanya 6,8 persen(10) dihuni oleh 57,49 persen penduduk Indonesia. Sementara pulau Kalimantan yang luasnya 28,5 persen dihuni oleh hanya 5,8 persen penduduk Indonesia menyebabkan masalah pemerataan fasilitas kesehatan untuk melayani peserta jaminan kesehatan masih belum  dengan baik . ((Pembiayaan and Pengantar, 2019)

Sistem Rujukan yang di nilai belum mencapai keefektifan dan efisien karena masih  belum merasa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah di karenakan pemahaman masyarakat mengenai alur rujukan yang rendah dan rumit dan fasilitas kesehatan yang belum optimal serta kurangnya sosialisasi mengenai sistem rujukan dalam JKN tersebut..((Sistem et al., 2018)

Menurut penelitian dari ian Nur Afiyani, Eny Dwimawati, Suci Pujiati pada  tahun 2019 yang berjudul Evaluasi pelaksanaan sistem rujukan di puskesmas bogor utara kota bogor provinsi jawa barat 2019 , hasil penelitian yang di peroleh menunjukkan bahwa  SDM belum memenuhi standar, sarana prasarana dan obat-obatan lengkap, implementasi SOP baik, pelaksanaan rujukan telah sesuai peraturan dan pedoman ( (Afiyani, Dwimawati and Pujiati, 2020)

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh  Emi Oktaviani pada tahun 2019 yang berjudul analisis pelaksanaan sistem rujukan berjenjang bagi peserta JKN di puskesmas sukoharjo .dengan hasil penelitian pelaksanaan sistem rujukan berjenjang bagi petugas JKN di puskesmas sukoharjo belum optimal, persentase rujukan melebihi ketentuan BPJS yaitu 17,8%, SDM/ ketenagaan tidak sebanding dengan jumlah penduduk dan sarana prasarana belum optimal(Emi, 2019)  

Berdasarkan masalah belum optimalnya sistem rujukan JKN di atas maka saya ingin memberi informasi  mengenai pelaksanaan sistem rujukan jaminan kesehatan nasional pada sistem pelayanan kesehatan

Sistem pelayanan rujukan JKN  adalah  sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melimpahkan tugas maupun tanggung jawab pelayanan kesehatan yang wajib  dengan hubungan timbal balik antara rujukan  horizontal dan vertical dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Pelayanan rujukan yang dilakukan baik melalui rujukan horizontal maupun vertical, rujukan horizontal yang di lakukan apabila perujuk tidak memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas atau tenaga kesehatan sedangkan rujukan vertical adalah  rujukan yang dilakukan dengan berbeda tingkatan baik yang tinggi maupun rendah.ketentuan untuk mendapatkan pelayanan rujukan berjenjang jika terjadi keadaan gawat darurat, bencana, pertimbangan geografis dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.

Sistem rujukan pelayanan kesehatan berjenjang sesuai kebutuhan medis yang Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama  pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun