Setelah pemerintah secara resmi membuka keran impor garam, beras, gandum dan bahan pangan lainnya, kini giliran Tenaga Kerja Asing (TKA) yang secara resmi mendapat izin untuk "diimpor" ke Indonesia.
Permintaan untuk dimudahkannya kepengurusan izin TKA masuk ke Indonesia, secara langsung disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
"Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018." ( republika.co.id )
Izin masuk TKA di tengah beratnya problem ekonomi, termasuk pengangguran yang merajalela menunjukkan ketidakberpihakan penguasa pada hak-hak rakyat. Hal ini bukan sekedar berdampak pada persaingan tidak sehat, tetapi juga ketimpangan hak-hak TKA dan pekerja lokal, seperti halnya sistem penggajian yang tidak adil yang bisa memunculkan gap sosial, friksi budaya, ketidakstabilan ekonomi bahkan politik.
Pengesahan Perpres TKA bukan hanya mengkhianati dan meminggirkan hak-hak rakyatnya sendiri, namun juga memberi celah bagi pihak asing untuk menguasai sektor ketenagakerjaan/perusahaan Indonesia, bahkan untuk sektor yang lebih luas lagi.
Seorang aktivis Persatuan Pergerakan berkomentar, "Andrianto mengingatkan kembali tiap tahun angkatan kerja di Indonesia bertambah tiga juta jiwa. Dalam catatatannya saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 100 juta jiwa. Namun, sambung Andrianto lapangan kerja yang tersedia hanya mampu menampung separuh.Â
Menurutnya sangat tidak masuk akal jika Jokowi membuka keran bagi TKA ke Indonesia. Apalagi janji kampanye untuk membuka lapangan kerja belum terwujud sepenuhnya.
"Padahal dulu Jokowi berjanji akan buka lapangan kerja 10 juta pertahun. Pemerintahannya sudah berjalan 3 tahun, tapi ini tidak tercapai, maka tidak masuk akal bila pemerintah malah membuat policy permudah TKA," tutup Andrianto." ( politik.rmol.co )
Begitu banyak rakyat yang merasa terzalimi atas kebijakan ini, pemerintah jelas telah gagal dalam meri'ayah rakyatnya untuk menciptakan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan dikarenakan lapangan pekerjaan yang malah dilimpahkan kepada pihak asing.
Padahal, islam memerintahkan penguasa untuk memenuhi hak-hak rakyat dengan layak dan sebaik-baiknya, menjamin kesejahteraan rakyat, salah satunya dengan memberi jaminan keleluasaan berusaha/bekerja sehingga setiap umat memiliki jalan untuk memperoleh harta yang halal dan berkah.
Maka, masihkah kita berharap pada pemerintah dengan sistem kapitalisnya saat ini?