Mohon tunggu...
Pendidikan

Hikayat Pohon Ganja

16 Maret 2019   03:12 Diperbarui: 16 Maret 2019   03:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tanaman ini telah dinyatakan sebagai tanaman berbahaya oleh pemerintahan  Amerika Serikat pada tahun 1970. dan akhirnya menyebabkan PBB menyatakan bahwa tanaman ganja termasuk golongan narkotika no 1. Namun seiring kemajuan teknologi dan ilmu medis, ganja mulai mengemuka sebagai tanaman yang sebagai the treasure of medicine.

Cerita mengenia ganja untuk pengobatan banyak terjadi di Indonesia bahkan masih tergolong sebagai narkotika contoh kasus Fidelis Ari di Singgau, Kalimantan Barat. Fidelis terpaksa menanam tanaman ganja akibat kekurangan dana untuk membelikan sang istri obat-obatan mahal dari rumah sakit akibat istrinya menderita kista tulang belakang, kondisi istri Fidelis semakin hari semakin membaik setelah beberapa kali diberikan ekstrak ganja.

Namun, Fidelis tertangkap pihak berwajib sehingga pengobatan untuk sang istri terhenti. Tak lama kemuduan sang istri meninggal dunia. kasus ini mengundang banyak perdebatan tentang efek dan manfaat tanaman ganja sebenarnya.

Bagaimanapun, di Indonesia sendiri tanaman ganja merupakan salah satu tanaman yang digolongkan seagai narkotika golongan 1 walaupun tanaman ini tidak memiliki zat yang terlalu berbahaya bagi tubuh tidak seperti heroin, kristal meth atau sabu, dan dinyatakan sterlarang menurut UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus FIdelis ini merupakan kasus yang membuat para aktivis pelegalan ganja geram karena bawasanya tanaman ini merupakan tanaman yang memiliki banyak manfaat medis dan mengapa masih dianggap sebagai narkotika

Cannabis Sativa atau yang dikenal dengan tanaman ganja ini sekarang telah dinyatakan legal di 29 negara bagian Amerika padahal mereka sendiri yang memulai menggolongkan ganja sebagai narkotika. Beberapa negara lain kini mulai meninjau legalitas ganja di negara mereka. Di Indonesia, ganja masih menjadi tanaman yang terlarang dan menjerat siapa saja yang menanam, maupun mengosumsi dengan hukuman penjara. Bahkan 88% isi penjara ialah pengguna dan pengedar ganja.

MANFAAT

Meskipun di beberapa negara telah menjadi perubahan pandangan mengenai ganja, nyatanya tanaman ganja tetap menjadi perdebatan untuk kelegalitasannya. Untuk memutuskan hal tersebut diperlukan suatu penelitian sebagai landasan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kandungan dalam ganja yang digunakan untuk pengobatan. banyak sekali manfaat dari tanaman ganja ini yaitu:

1. dapat memperlambat penyakit Alzheimer

2. stress relief

3. dapat meredakan rasa sakit dan nyeri, serta peradangan yang berkaitan dengan penyakit Arthritis

4. menghambat pertumbuhan kanker dan membunuh sel kanker

5. menghentikan Epilepsi

6. penyembuh terhadap pengidap Glaicoma

7. untuk kesehatan paru-paru

8. menurunkan gejala Multiple Sclerosis

9. mengatasi tremor

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun