Pria ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang tertipu tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Pria ini mengkau ia tertipu saat ia membeli ganja dari seseorang
Pria berumur 30 tahun ini mengadukan kasus penipuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisi Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (28 /3).
Berdasarkan informasi, pria itu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang sekitar pukul 20.00 WIB.Â
Korban yang mengaku bekerja sebagai tukang ojek itu mendatangi petugas SPKT dengan membawa barang bukti yang di bungkus rapih di dalam kertas koran yang ternyata berisi tanaman hias.
Menurut petugas korban tersebut di pulangkan kepada keluarga dan meminta agar kejadian tersebut tidak terulang.
Tetapi janggal menurut saya ketika korban yang mengaku tertipu tidak medapatkan test urin.
Dikarenakan masih memungkinkan bahwa korban tersebut menggunakan Narkotia/ Psikotropika yang ada.
Dan jika memang benar adanya pria yang di anggap ODGJ tersebut menggunakan Narkotika,Â
Maka menurut Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Jadi alangkah baiknya jika korban tersebut tetap mendapatkan penanganan, agar tetap meyakinkan bahwa korban tersebut bukan pengguna atau bahkan pengedar bahan - bahan narkotika yang di larang.