Mohon tunggu...
claudiakanza
claudiakanza Mohon Tunggu... Penulis senja

Hidup berawal dari goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berita Polisi: Imbauan Waspada Jerat Pinjaman Online Ilegal, Masyarakat Diminta Cek Legalitas di OJK

20 September 2025   10:18 Diperbarui: 22 September 2025   08:15 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Polri 

Sobat Polri, maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan karena berpotensi merugikan masyarakat. Modus yang dilakukan tidak hanya dengan menawarkan bunga tinggi, tetapi juga menyalahgunakan data pribadi hingga melakukan teror dalam proses penagihan.

Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan selektif sebelum menggunakan layanan pinjol. Pastikan hanya menggunakan aplikasi pinjaman yang resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitasnya dapat dicek melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi OJK.

Dengan langkah sederhana tersebut, masyarakat dapat melindungi diri dan keluarga dari jerat pinjaman online ilegal yang merugikan. Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengedukasi lingkungan sekitar agar tidak terjebak pada praktik pinjol ilegal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun