Sobat Polri, maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan karena berpotensi merugikan masyarakat. Modus yang dilakukan tidak hanya dengan menawarkan bunga tinggi, tetapi juga menyalahgunakan data pribadi hingga melakukan teror dalam proses penagihan.
Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan selektif sebelum menggunakan layanan pinjol. Pastikan hanya menggunakan aplikasi pinjaman yang resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitasnya dapat dicek melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi OJK.
Dengan langkah sederhana tersebut, masyarakat dapat melindungi diri dan keluarga dari jerat pinjaman online ilegal yang merugikan. Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengedukasi lingkungan sekitar agar tidak terjebak pada praktik pinjol ilegal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI