Mohon tunggu...
Humaniora

Keterkaitan antara Musyawarah dengan Kebebasan Berpendapat

19 November 2017   23:17 Diperbarui: 19 November 2017   23:34 2174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seperti yang kita tahu masyarakat menganut asas musyawarah dan kebebasan berpendapat sejak lama. Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan "syuro", "rembug desa", "kerapatan nagari" bahkan "demokrasi". Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

            Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara. Dalam menyelesaikan masalah masyarakat Indonesia sering menggunakan musyawarah. Hal ini dikarenakan karena dengan musyawarah masyarakat dapat menampung pendapat-pendapat dan aspirasi dari setiap anggota didalam musyawarah. Sehingga nantinya akan diperoleh keputusan bersama yang tidak mementingkan keinginan masing-masing individu.

            Dalam melakukan musyawarah tidaklah mudah diperlukan nilai-nilai dan sikap yang perlu dijunjung tinggi. Nilai-nilai tersebut adalah sikap menghargai, saling menghormati, lapang dada, dan kebebasan berpendapat serta masih banyak sikap dan nilai lainnya yang perlu dijunjung tinggi. Dalam hal ini akan membahas mengenai kebebasan dalam berpendapat di dalam musyawarah. Kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. 

Dalam hal ini seseorang diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan ideologinya dihadapan orang dalam musyawarah. Namun, mengemukakan pendapat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena dalam mengemukakan pendapat harus dikemukakan dengan sopan dan tidak anarkis atau menggunakan kata-kata dan perbuatan yang kasar.

            Keterkaitan antara musyawarah dengan kebebasan berpendapat adalah bahwa kedua hal tersebut saling keterkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dalam musyawarah diperlukan kebebasan untuk berpendapat karena dengan adanya kebebasan berpendapat masing-masing individu dapat mengemukakan idenya masing-masing tanpa adanya batasan. 

Sehingga nilai atau hak seseorang untuk mengemukakan pendapat sangatlah penting karena sebagai manusia apalagi kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang di atur dalam undang-undang untuk bebas mengemukakan pendapat. Sehingga dengan adanya hak untuk mengemukakan pendapat ini dalam musyawarah dapat dirumuskan hasil yang ingin dicapai yang diperoleh dari keputusan dan pendapat masing-masing individu melalui pendapat yang mereka kemukakan secara bebas tanpa adanya batasan. Dengan hal ini musyawarah dapat mencapai keputusan bersama dan mencapai kata mufakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun