Mohon tunggu...
Citra Shafira
Citra Shafira Mohon Tunggu... Freelancer - -

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Kebijakan SMK3

13 November 2019   11:30 Diperbarui: 13 November 2019   11:30 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Setiap aktivitas perusahaan memiliki kemungkinan bahaya dan risiko yang mengakibatkan kerugian yang memungkinkan terhambat dan terganggunya kegiatan usaha dan operasional perusahaan. Berdasarkan data Internasional Labour Organitation (ILO) tahun 2018 setiap tahunnya terdapat 2,78 juta pekerja meninggal karena kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja, yang menyebakan kerugian tahunan sebesar 3.94%. Angka kecelakan dalam bekerja di Indonesia mengalami peningkatan, dalam data BPJS pada tahun 2017 dilaporkan sebanyak 123.041 kasus, sedangkan tahun 2018 telah menangani 173.105 kasus kecelakan kerja dengan biaya santuan Rp. 1,2 Triliun (bpjsketenagakrjaan.go.id).

Dalam undang-undang No.1 tahun 1970 dijelaskan bahwa perusahan harus menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatannya dalam melakukan akivitas pekerjaan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk itu manajement risiko menjadi sangat penting untuk mengetahui bahaya dan risiko dalam aktivitas perusahaan agar dapat terhindar dari berbagai kemungkinan yang merugikan. Pengelolaan risiko tersebut dapat melalui sistem manajement kesehatan dan keselamatan kerja atau yang biasa disebut SMK3.

SMK3 adalah salah satu cara   mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengantisipasi terjadinya kerugian baik berupa kecelakan kerja maupun penyakit akibat kerja  dalam suatu sistem yang terstruktur dan terencana. SMK3 berhubungan dengan setiap kemungkinan bahaya serta risiko ditempat kerja yang mengakibatkan kerugian perusahaan, baik secara ekonomis, sosial, maupun terhadap citra perusahaan. Untuk dapat menekan angka kecelakan kerja, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dan peraturan yang mengatur tentang SMK3. 

Menurut kementrian Ketenagakerjaan No.05/l996 tentang sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (SMK3) dalam BAB III Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya dalam pekerjaannya wajib memberlakukan SMK3. Peraturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992 pada Pasal 23 tentang kesehatan dalam bekerja, yaitu setiap tenaga kerja/karyawan/buruh kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatannva selama bekerja, dengan demikian perlu adanya sistem yang terstuktur dalam upaya mewujudkan perlindungan dalam bekerja yang terdapat dalam peraturan serta undang-undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selanjutnya dalam UU No. 50 tahun 2012 dijelaskan secara terperinci tentang SMK3. UU No. 50 tahun 2012 ialah peraturan yang dikeluarkan oleh  Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengatur tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan SMK3 diberlakukan sesuai dengan kebijakan nasional tentang SMK3. Penerapan SMK3 oleh setiap perusahaan wajib melaksanakan : Penetapan kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan rencana K3, Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 yang terdapat dalam pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada lampiran I Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 50 tahun 2012.

Dalam dunia Internasional di atur dalam OHSAS 18001.2007. Menurut OHSAS 18001:2007, SMK3 ialah bagian dari cara memanajemen suatu organisasi  yang digunakan untuk mengembangkan serta menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja serta mengelola setiap kemungkinan risiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Dalam OHSAS 18001, SMK3 terdiri dari 3 bagian yaitu Hazard Identification, Risk Assessment, dan Risk Control, atau yang dikenal dengan singkatan HIRARC.  Dalam OHSAS 18001 memakai penerapan dengan sistem PDCA, yaitu Plan, Do, Check, Action.

Dengan mengenal kebijakan tentang SMK3 diharapkan menambah peningkatan kesadaan dan kepedulian tentang kesehatan dan keselamatan kerja agar angka kecelakan akibat kerja, serta penyakit akibat kerja dapat diminimalisir terjadinya. Dan dapat menjadi landasan untuk penerapan sistem menajement K3 disetiap perusahan yang ada di Indonesia demi tercapainya kesalamatan dan kesehatan dalam bekerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun