Mohon tunggu...
Citra Pertiwi
Citra Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Work hard, play hard, istirahard

Kalau orang lain bisa, belum tentu kita bisa :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: E-Commerce, Tantangan dan Peluang dari Aspek Perpajakan

14 Mei 2021   23:00 Diperbarui: 14 Mei 2021   23:59 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Citra Pertiwi

NIM: 55520110024

Jurusan: Magister Akuntansi UMB

PENGERTIAN E-COMMERCE

Kata “e-commerce” mulai sering digunakan di era internet di awal 90-an ketika pelaku bisnis mulai melakukan transaksi bisnis melalui internet. Semenjak itu hingga kini 30 tahun kemudian aktivitas e-commerce telah sangat berkembang baik dari jenis-jenisnya dan teknologi yang mendukungnya.

Secara sederhana, pengertian e-commerce adalah aktivitas pembelian dan penjualan barang dan jasa melalui internet dimana juga termasuk transfer dana dan transfer data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penjualan dan pembelian tersebut.

Menurut Hartman, Amir, (2000) dalam bukunya yang berjudul “Net Ready-Strategies for Success in the E-Economy” definisi e-commerce adalah suatu jenis mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (B2B) maupun antara instansi dan konsumen langsung (B2C).

Lebih lanjut terkait dengan beberapa tipe dari e-commerce yang populer saat ini dikalangan masyarakat dan pebisnis diantaranya:

  • Business to Consumer (B2C)
    Aktivitas transaksinya melibatkan Perusahaan / pemilik bisnis dengan konsumen, umumnya dilakukan oleh Perusahaan retailer. Contohnya seperti membeli kosmetik Wardah secara online dari Perusahaan retailer Matahari contoh : https://matahari.com/. Dalam hal ini Matahari adalah Perusahaan retailer yang menjual produk Wardah kepada konsumen secara online lewat website resmi Matahari.
  • Business to Business (B2B)
    Aktivitas transaksinya melibatkan sesame Perusahaan / pemilik bisnis. Contohnya seperti yang banyak diterapkan di industri otomotif dimana Perusahaan manufaktur mobil memesan secara online bahan baku pembuatan mobil ke para vendornya melalui aplikasi internet untuk meningkatkan efisiensi dengan mengeliminasi beberapa proses yang dilakukan secara manual dengan sistem atau aplikasi.
  • Direct to Consumer (D2C)
    Aktivitas transaksinya melibatkan Perusahaan / pemilik brand atau merk dengan konsumen, umumnya dilakukan oleh Perusahaan retailer. Contohnya seperti membeli baju bermerk Executive secara online dari website resmi Executive contoh : https://theexecutive.co.id/
  • Consumer to Consumer (C2C)
    Aktivitas transaksi barang atau jasanya melibatkan individu sebagai konsumen dan penjual. Biasanya transaksi jual beli berlangsung di kanal atau platform marketplace seperti Bukalapak dan Tokopedia (https://bukalapak.com dan https://tokopedia.com)
  • Consumer to Business (C2B)
    Aktivitas transaksi melibatkan individu sebagai penjual dan Perusahaan sebagai pengguna barang atau jasa. Biasanya lebih banyak melibatkan produk jasa yang diberikan oleh individu sebagai penjual, contohnya: jasa influencer atau konsultan termasuk penulis, fotografer atau musisi. Contoh kanal teknologi yang digunakan adalah Instagram (https://instagram.com)
  • Business to Government (B2G)
    Aktivitas transaksi melibatkan perusahaan sebagai penjual dan pemerintah sebagai pengguna barang atau jasa. Contohnya seperti Bhinneka yang menyediakan e-katalog sebagai salah satu media untuk transaksi e-commerce untuk kebutuhan barang-barang alat tulis kantor dan elektronik untuk banyak instansi pemerintahan.

Pajak pada bisnis e-commerce
Pajak pada bisnis e-commerce

DAMPAK E-COMMERCE TERHADAP PERPAJAKAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun