Mohon tunggu...
Citra Melinda Z
Citra Melinda Z Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Ilmu Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana di Indonesia

24 Juni 2022   14:16 Diperbarui: 24 Juni 2022   14:21 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Menurut Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa hukum pidana substantif atau materiel adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana. W.L.G. Lemaire, hukum  pidana itu terdiri dari norma-norma  yang berisi keharusan dan larangan-larangan yang telah  dikaitkan dengan suatu sanksi berupa  hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. 

Menurut Sudarto bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana. Hukum pidana setidaknya  merupakan hukum yang mengatur tentang:

  1. Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
  2. Syarat-syarat agar seseorang dapat dikenakan sanksi pidana;
  3. Sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang (delik);
  4. Cara mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.

Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan  kepentingan kehidupannya yang  berbeda-beda terkadang mengalami  pertentangan antara satu dengan yang  lainnya, yang dapat menimbulkan  kerugian atau mengganggu  kepentingan orang lain. 

Berkenaan  dengan tujuan hukum pidana  (Strafrechtscholen) dikenal dua aliran tujuan dibentuknya peraturan hukum pidana, yaitu aliran klasik dan aliran modern.

Fungsi umum hukum pidana sama seperti fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. Fungsi khusus hukum pidana  adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana. 

Fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi  kepentingan hukum, maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. 

Selanjutnya fungsi khusus hukum pidana  yang kedua yaitu memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum. 

Jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan atau individu, maka dalam batas-batas yang ditentukan  oleh undang-undang negara dapat menjalankan alat-alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar.

Salah satu cara atau alat untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Beberapa ajaran yang menjadi dasar-dasar pemikiran penjatuhan pidana, yaitu berpijak pada Ketuhanan, berpijak pada falsah sebagai dasar pemidanaan, dan berpijak pada perlindungan hukum sebagai dasar pemidanaan. 

Alasan pemidanaan dapat digolongkan dalam tiga golongan pokok, yaitu termasuk golongan teori pembalasan, golongan teori tujuan dan kemudian ditambah dengan golongan teori gabungan.

Asas  legalitas diatur dalam Pasal  1  ayat (1) KUHP yang  berbunyi "tiada  suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan  atas kekuatan  ketentuan  pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan  itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun