Tilang Elektronik (ETLE) di Balai RW 07, Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang. Program tersebut diinisiasi oleh Citra Sekar Ayu Fahrudin, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam rangka melaksanakan program KKN sesuai disiplin keilmuan dan dihadiri oleh perwakilan warga RW 07 Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang.
Magelang (11/08/2022), bersama dengan Satlantas Polres Magelang Kota, mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022 mengadakan sosialisasi mengenaiProgram Tilang Elektronik Nasional Tahap I mulai diresmikan  pada 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Terdapat 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang siap menerapkan tilang elektronik, di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Jambi, Polda Sumut, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulsel, dan Polda Sumbar. Adanya sistem Tilang Elektronik bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, keamanan berkendara dan transparansi dalam penegakan hukum, meminimalisir pihak-pihak yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan karena tidak ada kontak langsung dengan pelanggar. Â
Menghadapi era globalisasi, Tilang Elektronik sebagai terobosan baru penegakan hukum yang lebih efektif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Tilang Elektronik juga hadir dalam mengatasi permasalahan pertumbuhan penduduk dan kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan sarana dan prasarana lalu lintas di Indonesia.
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki kesadaran hukum dalam berlalu lintas walaupun telah diterapkan Tilang Elektronik sekalipun. Dikutip dari Radar Semarang Id, selama dua pekan Operasi Patuh Candi 2022 yaitu 13 hingga 26 Juni 2022, di Kota Magelang tercatat 2.981 orang yang melanggar lalu lintas.Â
Dari jumlah ini didominasi pelanggar tidak memakai helm dan melawan arus. Para pelanggar dikenai tilang secara elektronik dengan aplikasi Go Sigap Presisi milik Polda Jateng. Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Supriyanto mengatakan dalam operasi, ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus.Â
Ketujuh pelanggaran itu yakni pengendara motor yang menggunakan ponsel, pengendara motor di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang, pengendara motor tidak menggunakan helm, pengendara motor dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt. Pun, Polres Magelang Kota tercatat memblokir 115 STNK yang berarti masyarakat banyak yang tidak melunasi  uang denda tilang. Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat di Kota Magelang masih rendah.
Dalam pemaparan materinya, Satlantas Polres Magelang Kota menjelaskan mengenai dasar hukum tilang elektronik, latar belakang diterapkannya tilang elektronik, apa yang dimaksud tilang elektronik, bentuk tilang elektronik, Â mekanisme penindakan tilang elektronik dan alurnya dan mekanisme konfirmasi tilang elektronik melalui website dan posko.Â
Kemudian dibuka sesi tanya jawab bersama warga dan mahasiswa KKN Tim II UNDIP. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, banyak warga yang bertanya mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan seperti bagaimana apabila motor warga yang tertilang dipergunakan oleh orang lain. Perwakilan dari mahasiswa KKN Tim II UNDIP juga menanyakan mengenai kasus viral mengenai pengendara motor yang ditilang akibat tidak memakai helm ketika berkendara di jalan pinggir sawah.