Mohon tunggu...
Cipta 13
Cipta 13 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang

Menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Hukum yang Belum Dewasa

13 Mei 2021   07:00 Diperbarui: 13 Mei 2021   06:58 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Istilah " anak"  dan " belum dewasa"  menurut KBBI keduanya memiliki arti yang mirip ataupun yang sama dlama pengertian " dewasa" adalah sampainya usia baliq atau biasa di sebut remaja,  tetalu dalam pengertian "anak" adalah generasi kedua atau keturunan pertama dan biasa di sebut manusia yang masih kecil

Perlu kita gris bawahi bahwa batas usia "anak dengan" belum dewasa" sebagimana di sebutkan keduanya menuat ketentuan yang berbeda dalam hal ini atau belum kawin.  Pengertian "belum dewasa"  seseorang yang belum beranjak usia 18 tahun tetapi telah kawin maka orang tersebut di namakan "belum dewasa"  sementara pengertian "anak"  yang belum beranjak usia 18 tahun maka masuk pengertian "anak" 

Perbedaan keduanya memang harus di cermati hati hati karena memikiki konsekuensi yang berbeda dalam hukum di indonesia 

Hukum di indonesia merupakan slaha satu negara yang paling bayak sistem hukum.  Hal ini telah di tunjukan oelha salah satu sistem hukum di eropa khususnya di belanda,  mengingat belanda yang telh menjajah dunia ini selama kurang lebih 3 abad sehingva masuk akal jika meninggalkan begitu banyak sejarang hukum yang ada di indonesia 

Nama : cipta 

Nim : 191011500211 

Kampus : universitas pamulang 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun