Mohon tunggu...
cindy Dwindasari
cindy Dwindasari Mohon Tunggu... Administrasi - blog

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Pelakunya adalah Orang-orang Terdekat

18 Mei 2021   15:15 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:32 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Cindy Ajeng Dwindasari (1812011293)

Dosen: Rini Fathonah S.H.,M.H

Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan seksual apa pun yang dilakukan oleh satu (atau lebih) orang atas orang lain tanpa persetujuan. Pada beberapa kasus, korban tidak dapat memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seks karena tidak sadar atau tidak mampu. Tindakan seksual ini merujuk pada penetrasi di lubang tubuh tubuh (mulut, vagina, atau anus) tanpa persetujuan. 

Kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada orang dewasa melainkan anak juga menjadi sasaran kejahatan seksual dan bahkan seiring  dengan perkembangan zaman, anak pun juga menjadi pelaku kejahatan seksual.

Kejahatan seksual pada anak sangat sering terjadi , dan bahkan kebanyakan pelakunya adalah orang orang terdekat seperti ayah,kakak,paman,saudara,guru ngaji dll. Seperti kasus yang terjadi pada anak 8 tahun di Kampung Yapakopa yang masih duduk di bangku kelas II SD, diperkosa om-nya sendiri. Akibat pemerkosaan yang terjadi pada 11 September ), korban dilarikan ke Puskesmas Potowaiburu dan kemudian dirujuk ke RSUD Mimika karena ia mengalami pendarahan hebat sehingga harus dioperasi   

Berdasarkan tempat kejadian, kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga ada 24 persen, lingkungan sosial 56 persen, dan sekolah 17 persen.

Kini sudah banyak kasus pemerkosaan yang melibatkan orang terdekat seperti keluarga dengan anak, paman dengan keponakan atau kakek ke cucu atau di lingkungan sekolah seperti guru dengan murid. Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak tentang seksualitas yaitu hal apa yang tidak boleh dilakukan dan akibat apa yang akan timbul dari Tindakan itu. Anak juga harus diberi pemahaman tentang bagian mana yg tidak boleh dilihat atau disentuh oleh orang lain.

Menurut pernyataan salah satu korban pelecehan seksual di keluarga, kekerasan oleh orang terdekat terjadi karena anak terlalu takut untuk melawan. Proses menceritakan kembali peristiwa yang menyakitkan bukan hal yang mudah dan kondisi luka itu akan terus membekas.Trauma itu tidak bisa disembuhkan, karena ibaratnya paku yang ditancapkan di kayu. Saat dicabut akan meninggalkan bekas. Itulah luka korban pelecehan seksual. Kalau terus berulang kali diceritakan maka akan muncul lagi memori menyakitkan itu..

Dalam kasus ini pelaku terancam 15 tahun penjara karena dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1"setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan pasal 81 ayat 3 "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh orang tua wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun