Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UINSA Tinjau Implementasi Permenag No. 30 Tahun 2024 di KUA Jambangan
Surabaya -- Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya melakukan kunjungan akademik ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait implementasi Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan.
Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa berdialog langsung dengan Kepala KUA Jambangan, H. M. Hasan Baisuni, S.Ag., M.Sy. Beliau menjelaskan bahwa KUA Jambangan telah menerapkan secara penuh ketentuan dalam Permenag No. 30 Tahun 2024 sejak Januari 2025. Salah satu perubahan penting adalah terkait proses legalisir dokumen pernikahan, yang kini harus melalui putusan Pengadilan Agama dan dilampiri akta, tidak bisa langsung dilakukan di KUA seperti sebelumnya.
Perubahan lainnya adalah mengenai pelaksanaan akad nikah di luar kantor, yang kini mewajibkan pengajuan permohonan terlebih dahulu dan harus mendapatkan persetujuan resmi dari KUA. "Perubahan ini sudah merupakan langkah yang tepat," ujar H. M. Hasan Baisuni. Ia menambahkan bahwa regulasi turunan seperti Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 473 Tahun 2020 cukup membantu dalam menjabarkan teknis pelaksanaan peraturan terbaru tersebut. Meski siap secara prosedural, KUA Jambangan masih menghadapi kendala dari sisi sarana dan prasarana. "Kita masih perlu penguatan dari sisi komputerisasi, mebeler, dan lahan. Banyak KUA di Surabaya yang lahannya masih sistem sewa," ungkap beliau.
Mahasiswa juga menanyakan respons masyarakat terhadap peraturan baru ini. Menurut beliau, masyarakat umumnya telah memahami dan mengikuti aturan yang ada. Namun, tantangan tetap ada, terutama karena kebiasaan sebagian masyarakat yang ingin proses cepat dan tanpa prosedur panjang.
"Misalnya dalam hal legalisir, masyarakat masih berharap bisa selesai dalam sekali datang ke KUA, padahal sekarang harus melalui Pengadilan Agama dulu. Ini yang kadang menimbulkan keluhan," jelasnya.
Untuk mendukung pemahaman masyarakat, KUA Jambangan telah mencetak Permenag No. 30 Tahun 2024 dalam bentuk dokumen fisik. Langkah ini diambil agar petugas dapat langsung menunjukkan dasar hukum tertulis saat melayani masyarakat yang menanyakan atau memprotes prosedur baru.
Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam dalam memahami praktik langsung implementasi hukum keluarga di lapangan, serta memperkuat sinergi antara dunia akademik dan instansi keagamaan.
Narasumber: Bapak H. M. Hasan Baisuni, S.Ag., M.Sy. (Kepala KUA Jambangan)
Artikel ini merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen Administrasi Perkawinan, Program Studi Hukum Keluarga Islam, dengan dosen pengampu Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I