Mohon tunggu...
Chyntia Pinky
Chyntia Pinky Mohon Tunggu... Administrasi - Tidak ada

Penulis | Kreator | Pelaku Seni | Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Me(nu/ma)ntaskan Kehidupan Hewan

20 September 2018   14:40 Diperbarui: 20 September 2018   15:13 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://sujathasathya.blogspot.com

Barangkali kita suka melihat video lucu hewan-hewan di berbagai sosial media, namun dunia tidak sekedar apa yang ingin kita lihat. Lebih dari itu, tidakkah kita menyadari bahwa banyak bentuk penyiksaan teradap hewan di luar sana? Jauh lebih banyak daripada hewan yang bisa kita rawat.

Sebagian orang menyiksa karena ketidaktahuannya, sebagian lagi melakukan kebodohan meski tahu hal tersebut merugikan makhluk lain. Seperti kita tertawa pada sirkus hewan, pertunjukan lumba-lumba, sabung ayam, dan bahkan melihat kucing yang ketakutan. Tawa itu harus dibayar dengan "persiapan di balik layar" oleh hewan-hewan yang seharusnya menikmati rumahnya di hutan yang jauh, mencari makan dengan layak.

Mereka tidak bisa berteriak meminta tolong ketika manusia mencambuk dan memukulnya berkali-kali, bahkan dengan kejamnya mengikat kedua tangan dan kakinya. Mengikat mulutnya dengan kawat dan tidak memberi makan berhari-hari.

Barangkali kita lupa untuk menertawakan diri sendiri yang membangkitkan sifat binatang dalam tubuh manusia. Bahagia melihat makluk lain tersiksa.

Padahal, Pasal 66 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2014 mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemelihraan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar, haus, rasa sakit, penganiayaan, dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

Hukum Indonesia pun tidak main-main terhadap pelaku penyiksa hewan, mereka dapat dipidana kurungan hingga 6 bulan dan denda hingga 5 juta rupiah. Bahkan jika sampai membuat hewan tersebut luka berat atau mati, maka berdasarkan Pasal 302 KUHP dapat dipidana penjara hingga 9 bulan. Selain itu, jika kita mengetahui penganiayaan tersebut dan tidak melaporkannya, berdasarkan Pasal 91B UU No.41 Tahun 2014 dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan dan denda hinga 3 juta rupiah.

Kita tentunya tahu, bukanlah hal yang menyenangkan untuk dipukul dan tidak diberi makan. Manusia adalah makhluk pintar untuk mengenali rasa sakit dan lapar. Kita hanya kurang berempati untuk menyadari bahwa hewan juga merasakan hal yang sama ketika dipukul. Mereka merasakan apa yang kita lakukan. Sesungguhnya, kita tidak perlu mengerti apa yang mereka katakan tentang rasa sakitnya, kita hanya perlu memahami bertapa tersiksanya para hewan.

Mari kita gunakan cinta sebagai bahasa universal kepada hewan. Mereka tidak punya suara, kitalah yang menyuarakan mereka. Kitalah yang berjuang untuk hak-hak mereka dan kita perlu menghentikan kehidupan binatang dalam diri kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun