Mohon tunggu...
Chyntia Pinky
Chyntia Pinky Mohon Tunggu... Administrasi - Tidak ada

Penulis | Kreator | Pelaku Seni | Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasil Pilkada Bermasalah? Bawa Saja ke MK

28 Juni 2018   20:22 Diperbarui: 28 Juni 2018   23:00 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Hukumonline.com

Menang kalah memang biasa, namun bagaimana jika kemenangan diraih dengan jalur kecurangan?

Pilkada serentak baru saja usai 27 Juni 2018 lalu. Ada pasangan calon yang menang, namun tentu saja lebih banyak yang gagal menduduki kursi eksekutif. Seperti yang pernah terjadi pada Pilkada-Pilkada sebelumnya, selalu ada saja pihak yang melakukan kecurangan dan ada pula pihak yang merasa dirugikan.

Bagi pihak yang merasa dirugikan dan merasa bahwa Pilkada yang telah berlangsung tersebut menyebabkan terjadinya sengketa hasil Pilkada, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ("UU MK") menyatakan bahwa permohonan atau permintaan yang diajukan secara tertulis ke MK mengenai perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Adapun cara-cara serta syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Permohonan harus diajukan oleh pasangan calon yang memiliki legal standing ataupun bagi lembaga pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan mendapatkan akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU);
  • Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka watu 3 hari kerja setelah diumumkannya perolehan suara oleh KPU. Jika lewat dari batas waktu 3 hari kerja tersebut, maka permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
  • Permohonan hanya dapat diajukan jika terjadi selisih suara 0.5% hingga 2%  tergantung jumlah penduduk daerah tersebut. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
  • Terhadap Permohonan diajukan, selanjutnya MK akan menilai apakah suatu perkara memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah nantinya suatu permohonan tersebut diputus, maka berdasarkan Pasal 10 UU MK, putusan sertsebut bersifat final, yang artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat mengingat memiliki arti bahwa putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak terkait, namun juga berlaku umum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun