Mohon tunggu...
Chyntia Pinky
Chyntia Pinky Mohon Tunggu... Administrasi - Tidak ada

Penulis | Kreator | Pelaku Seni | Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesejahteraan Masih Sebatas Khayalan

10 Juni 2018   02:14 Diperbarui: 10 Juni 2018   02:20 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini kebijakan Pro-Rakyat digadang-gadang menjadi semboyan wajib pemerintah dalam membuat suatu terobosan terbaru dalam perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya simpel, meraih dukungan masyarakat sebanyak banyaknya. Hal ini tentu bukan sekedar 'gaya-gaya'-an pemerintah untuk mendapatkan image baik, namun juga bertujuan untuk meningkatkan semangat masyarakat untuk ikut serta membangun negara. Bagaimanapun, rakyat memiliki peranan penting dalam mewujudkan negara kesejahteraan.

Sayangnya, prinsip good governance yang merupakan nilai-nilai dasar untuk mengelola pemerintahan yang baik masih belum terpenuhi dengan sempurna. Faktornya bermacam-macam. Mulai dari pejabatnya banyak yang korupsi,  korporasi banyak yang melakukan suap, hingga rakyatnya yang apatis.

Mengapa apatis?

Mari kita ambil contoh kecil mengenai pembangunan paling bermasalah di kota Bandung. Sebuah bangunan setinggi kira-kira 7 (tujuh) lantai hampir rampung di bangun pada tahun 2018 ini. Rencananya bangunan tersebut akan dijadikan hotel untuk mempermudah tamu-tamu pemerintah kota Bandung mendapatkan pelayanan yang maksimal. Sekilas tidak ada yang salah mengingat bahwa maksud dan tujuan dari pembuatan bangunan tersebut dinilai positif dan 'Pro-Rakyat' karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, begitu kira-kira dasar pemikiran pembuatnya.

Sayangnya, pembangunan tersebut memiliki masalah besar yang tidak tanggung-tanggung, melanggar 3 peraturan sekaligus. Pertama, dibangun dengan hanya berbatas jalan raya dengan Gedung Sate, seharusnya tidak ada bangunan yang boleh melebihi tingginya landmark kota Bandung tersebut. Kedua, diduga tidak memiliki ANDAL, basement  2 lantai bangunan ini menggagu cadangan air tanah kota Bandung. Ketiga,  melanggar izin: basement  yang diperbolehkan untuk dibangun hanya 1 lantai sedangkan tinggi bangunan yang diperbolehkan hanya 5 lantai, artinya bangunan ini telah melanggar 1 lantai ke bawah dan 2 lantai ke atas.

Dari banyaknya kendaraan berlalu lalang di depan bangunan megah tersebut, tidak banyak yang menyadari permasalahan krusial pembangunan yang bahkan dapat dilihat dengan mata telanjang sekalipun. Hal inilah yang dinamakan dengan sikap apatis masyarakat yang dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan.

Masyakarat luput untuk berpikir bahwa dalam mewujudkan tuntutan-tuntuan mereka terhadap pemerintah, yaitu memberantas kemiskinan, masyarakat perlu sekiranya turun tanggan dan ikut andil langsung di dalamnya. Jangan sampai kemudian masyarakat dijajah oleh pemikiran bahwa mensejahterakan negara adalah tugas pemerintah semata.

Perlu kita amini bahwa yang terjadi beberapa bulan belakangan adalah nilai-nilai demokrasi mulai luntur eksistensinya di nagara (yang katanya masih) demokrasi ini. Diskriminasi mulai menjadi benih antar golongan yang jika tidak segera ditangani maka akan mengakar menjadi budaya, keapatisan masyarakat terhadap permasalahan-permasalahan tertentu dikemudian hari akan menjadi bumerang kehancuran bangsa, dan juga wakil rakyat yang lupa bahwa dirinya hanya wakil. Huehuehue.

Jika terus begini keadaanya, Indonesia sepertinya akan terus bekhayal tentang kesejahteraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun