Surabaya – Peraturan  Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan sempat ramai dibicarakan sejak resmi diberlakukan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah aturan baru ini akan membawa perubahan besar dalam proses pelaksanaan akad nikah, terutama terkait waktu layanan dan prosedur administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk mencari tahu langsung bagaimana implementasinya di lapangan, sekelompok mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam melakukan wawancara dan observasi ke KUA Waru, Sidoarjo, Selasa (27/5/2025). Dalam kegiatan ini, kami berdiskusi langsung dengan Bapak Afif Rahmatullah selaku penghulu, guna menggali informasi terkait penerapan regulasi baru tersebut.Â
Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menjadi salah satu regulasi baru yang sempat menarik perhatian masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya apakah aka nada perubahan besar dalam pelaksanaan pernikahan, terutama terkait waktu pelaksanaan akad dan prosedur administrasi Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam kepada Bapak Afif Rahmatullah, selaku penghulu di KUA Waru, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan teknis lapangan.
Menurut penjelasan Bapak Afif, jika calon pengantin (catin) menghendaki pelaksanaan akad nikah diluar jam kerja, hal tersebut tetap bisa dilakukan selama mendapat persetujuan dari pihak KUA. Biaya pelayanan pun tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Permenag ini langsung diterapkan oleh KUA Waru sejak mulai diberlakukan. Sebelumnya, sempat muncul polemic akibat kesalahan ketik dalam Permenag terdahulu yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, dengan regulasi baru ini, semua sudah dijalankan sesuai dengan pedoman yang benar.
KUA Waru juga menyatakan bahwa sarana dan prasarana yang dimiliki telah sesuai dengan standar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam. Dengan kesiapan tersebut, pelaksanaan layanan pernikahan dapat berjalan tanpa hambatan. Sebelum Permenag direvisi, sempat ada keluahn dari masyarakat, khususnya terkait pembatasan waktu akad yang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun sejak Permenag Nomor 30 Tahun 2024 diterapkan, tidak ada lagi complain yang masuk. Ini menunjukkan bahwa revisi aturan ini lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bapak Afif juga menjelaskan bahwa pernikahan paling banyak dilaksanakan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Bahkan setelah perayaan Idul Adha, tercatat sebanyak 25 pasangan mengajukan permohonan nikah hanya untuk hari Jumat saja. KUA Waru tetap sanggup melayani dengan optimal meskipun dalam kondisi padat.
KUA Waru juga memiliki tiga orang petugas Penghulu Pencatat Nikah (PPN) yang selalu siap melayani masyarakat, bahkan di saat jumlah pernikahan meningkat secara signifikan. Komitmen mereka untuk memberikan pelayanan terbaik menjadi bukti bahwa implementasi Permenag baru ini berjalan sengan baik dan efisien.
Hasil wawancara ini menunjukkan bahwa Permenag Nomor 30 Tahun 2024 telah diimplementasikan secara efektif di KUA Waru. Dengan pelayanan yang tetap responsive, fasilitas yang memadai, dan kesiapan petugas, masyarakat dapat melangsungkan pernikahan dengan nyaman sesuai harapan. Pembaruan regulasi ini juga menjadi langkah positif dalam menghadirkan layanan public yang lebih humanis dan fleksibel dalam bidang pernikahan. Â Â
penulis : Mahasiswa Prodi HKI UINSA peserta Manajemen dan Administrasi Perkawinan
Tulisan  ini merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan, yang diampuni oleh Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I