Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kepesertaan BPJS Kesehatan Memang Permanen

23 Februari 2020   21:34 Diperbarui: 23 Februari 2020   21:33 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Banyak  pertanyaan yang disampaikan kepada saya, apakah kita bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan?, bagaimana caranya?.  Ada diantara mereka mengatakan bahwa kalau ikut asuransi komersial, jika tidak sanggup meneruskan dapat berhenti dan langsung di putus sebagai peserta, dan jika ingin jadi peserta lagi boleh-boleh saja, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan asuransi.

Bahkan ada yang mengatakan, jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masuk dalam jebakan batman, karena tidak dapat berhenti. Tidak dapat putus sebagai peserta walaupun menunggak berbulan-bulan, hanya dinyatakan non aktif sebagai peserta.

Mereka semakin panik, karena adanya ancaman tidak mendapatkan pelayanan publik, sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013. Apalagi ada petugas yang terus menakut-nakuti mereka.

Dalam situasi seperti itu, ada saja pihak yang menyesatkan informasi,  menuduh negara ini tidak hadir melindungi warganya. Apalagi dengan kenaikan iuran yang lompatan nya 100%,  sehingga banyak yang turun kelas perawatan, dan bahkan ingin berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Perlu dilakukan upaya-upaya _human  approach_ yang lebih soft, oleh mereka petugas di lapangan yang sudah terlatih. dengan pendekatan ajakan,  penyadaran, dan menghindari ancaman, bahkan memberikan solusi jalan keluar bagi mereka yang benar-benar memutuskan untuk tidak ingin lagi jadi peserta BPJS Kesehatan.

Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nomor 40 Tahun 2004,  sebagai turunan amanat UU Dasar 1945,  memang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap. Dalam Roadmap JKN 2012-2019, mengagendakan bahwa pada tahun 2019 sudah  tercapai _Universal Health Coverage_ ( UHC). Sampai akhir tahun 2019, UHC tersebut tidak tercapai 100%, dari seluruh penduduk Indonesia ( 260 juta)  yang menjadi peserta sekitar 230 juta. Tapi jumlah tersebut sudah sangat besar, dan masih belum seimbang  baik dari sisi jumlah maupun distribusi alokasi fasilitas pelayanan di pelosok tanah air.

UU SJSN dan UU BPJS mengatur, setiap penduduk yang mendaftar sebagai peserta, diperlukan hanya dua syarat yaitu mendaftar ke BPJS Kesehatan serta membayar iuran. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan nomor register tunggal kepada pendaftar tersebut, sekali seumur hidup. *Status nomor register tunggal akan terhapus jika meninggal dunia*.

Nomor register tunggal tersebut tetap ada atas nama yang bersangkutan, walaupun tidak membayar iuran, dan dimasukkan dalam kategori peserta non aktif.

Intinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta dengan membayar iuran, dan pihak BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor register  tunggal tanda kepesertaan yang tidak boleh dicabut walaupun menunggak membayarkan iuran.  Jelas sekali apa kewajiban masing-masing pihak yaitu penduduk dan penyelenggara.

Bagaimana jika menunggak nya sampai setahun?. Ya selama menunggak jika sakit tidak mendapatkan pelayanan JKN, sebelum dilunasi tunggakan nya. Konsekuensi nya jika sakit saat menunggak dan berobat ke faskes, ya harus menjadi pasien umum, dengan membayar _fee for service_ sesuai tarif faskes yang berlaku. Pada saat itulah kita baru merasakan pentingnya JKN, apalagi jika kena penyakit katastropik ( cuci darah, operasi jantung, pasang ring, tindakan pembedahan, kanker, dan lainnya).

Tetapi saya punya asuransi kesehatan komersial ( _private insurance_). Syukur Alhamdulillah, tetapi ada keterbatasan sesuai dengan paket jaminan kesehatan yang dipilih. Jika masuk pada resiko penyakit katastropik, premi nya tidak murah, dan biasanya ada batas plafon. Melampui harus _out of pocket_ (oop).  Beda dengan JKN, yang menanggung semua jenis penyakit sepanjang berindikasikan medis, secara comprehensive, mulai dengan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun