Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Program JKN dalam Bidikan Kejaksaan

22 Juli 2019   01:40 Diperbarui: 22 Juli 2019   01:59 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

"Hal ini dibuktikan dengan catatan pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan pada tahun tersebut, yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum," tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tunduk pada segala prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Karena itu kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Semoga informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat," ujar Iqbal sesuai rilis yang terima tribun medan.

Pihak BPJS Kesehatan sudah siap dan membuka diri upaya penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Tentu lembaga tersebut akan mengungkap apa adanya. Tidak ada yang disembunyikan. Karena BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik, harus transparan, terbuka, akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam azas UU SJSN dan UU BPJS.

Ibarat membuka kotak pandora

Langkah Kejaksaan Tinggi Sumut, membongkar  adanya "permainan" istilah yang disebut Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak, dalam pelayanan Program JKN di RS, ibarat membuka kotak pandora. Sebuah idiom timbul dari kata tersebut yang artinya "Sumber masalah besar dan tak diinginkan", atau "Sebuah hal yang nampak berharga namun sebenarnya adalah kutukan". (Wikipedia).

Ada empat persoalan pokok yang menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan yaitu a), klaim biaya menginap di rumah sakit, b) biaya obat, c) biaya perawatan dokter, dan d) pemeriksaan dan lainnya.

Keempat masalah tersebut memang masalah besar yang tidak diinginkan terjadi. Contoh persoalan biaya menginap di rumah sakit, tidak terlepas dari keterbatasan kelas RS sesuai dengan kelas rawat inap yang menjadi hak pasien. Hak pasien di kelas I, diberikan kelas 3  karena kamar penuh. Tidak sesuai jumlah jenis kelas rawat inap yang tersedia dengan hak kelas perawatan yang dimiliki pasien. 

Persoalan obat yang tidak tersedia dengan cukup sesuai yang terdaftar dalam Formularium Nasional. Ada obat yang hilang dalam Fornas, yang sebelumnya ada tercantum. Biaya perawatan dokter yang diberikan dengan nilai dibawah standar, dengan load kerja yang berlipat-lipat menimbulkan menurunnya mutu pelayanan medis ( ada kaitannya dengan SOP dan Clinical Pathway) , soal pemeriksaan, terkait pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya yang menimbulkan cost sharing.

Jika kotak pandora sudah terbuka, pihak Kejaksaan tidak boleh memakai kacamata kuda, hanya melihat kedepan, tidak lihat kanan kiri dan atas bawah. Sebab itu semua ada kaitannya dengan kebijakan manajemen RS, Komite Medik di RS,  kebijakan Dinas kesehatan setempat, kebijakan Kementerian Kesehatan, dan juga kebijakan dari BPJS Kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun