ASN.Â
Animo masyarakat untuk menjadi pegawai pemerintah dari tahun ke tahun semakin banyak diminati. Â Pegawai pemerintah dianggap pekerjaan yang tetap tak mengenal fluktuasi. Bahkan mungkin rasanya ada prestise tersendri bagi pegawai dengan statusDalam setiap pelaksanaan tes yang diselenggarakan oleh pemerintah tak jarang membuat ricuh berbagai kalangan dan peserta tes. Mulai dari aturan dan sistem seleksi tak jarang ramai diperdebatkan berbagai pihak.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kita kenal dengan sebutan PPPK. Dapat disimpulkan bahwa ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudan pasti ASN.Â
Keduanya merupakan istilah yang diberikan bagi pegawai pemerintah. Selanjutnya, jika halnya tenaga ASN masih tidak memadai maka diangkat tenaga honorer oleh pejabat berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada sebuah instansi pemerintah.
Sejak tahun 2021 pemerintah menetapkan tidak adanya seleksi CPNS untuk guru. Sistem seleksi secara keseluruhan untuk guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan , maka akan diangkat menjadi PPPK.
Ada beberapa hal menarik terkait PPPK di lapangan pascapengumuman kelulusan ujian. Jika ditinjau dari berbagai segi, hal ini sedikit cukup pelik. Sistem seleksi tes PPPK tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya menjadi kesenjangan dan kegalauan pada beberapa pihak.
Di satu sisi, sekolah swasta mengalami kepanikan. Beberapa sekolah swasta bahkan telah mengeluarkan tenaga pengajar di sekolah bagi pegawainya yang telah lulus seleksi.Â
Salah satu alasannya karena jika pemerintah mengeluarkan SK PPPK di tengah semester tentu mereka akan sedikit kelimpungan mencari tenaga pengajar yang baru.Â
Alih-alih mereka yang lulus seleksi adalah mereka yang merupakan orang-orang kepercayaan sehingga diberi beban tanggung jawab yang lebih. Memang tak mudah mencari pegawai dengan loyalitas dan kinerja yang baik.
Sisi lainnya, tenaga honorer di sekolah negeri sudah cukup was-was dengan kedatangan PPPK. Secara tidak langsung beban kerja dan beban mengajar mereka pasti akan tergeser.Â
Padahal mungkin saja mereka adalah perintis dan telah lama mengabdikan diri menjadi  tenaga honorer dengan harapan diangkat menjadi seorang ASN. Seringkali kinerja honorer juga tidak  kaleng-kaleng. Beberapa tenaga honorer dengan kinerja yang mumpuni seringkali mendapatkan tugas tambahan sama halnya dengan PNS. Bagi pihak sekolah tentu hal ini bukan perihal yang mudah.