Mohon tunggu...
Chandra JSJ
Chandra JSJ Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

bekerja di Bidang Perbendaharaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Stimulus Ekonomi yang Bernama Gaji ke-13

28 Juni 2022   13:00 Diperbarui: 28 Juni 2022   13:05 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Stimulus Ekonomi Yang Bernama Gaji ke-13

Oleh: Chandra Julihandono Sj, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur

Gaji ke-13, sebuah nama yang tak asing lagi bagi masyarakat khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan penerima pensiun, anggota TNI dan POLRI, serta aparatur negara lainnya termasuk aparatur daerah, akan dibayarkan oleh pemerintah di awal Juli 2022. 

Pembayaran gaji ke-13 tersebut berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 yang bersumber dari APBN. Sebuah berita gembira yang tidak hanya menyenangkan bagi penerimanya, namun juga masyarakat terdampak seperti para penjual makanan, pedagang, dan juga pihak lain yang terkait. 

Hal ini karena dengan tambahan penghasilan tersebut, para pengabdi negeri atau aparatur pemerintah tidak dipusingkan lagi belanja segala kebutuhan yang biasanya dengan gaji bulanan saja masih kurang seperti membeli peralatan sekolah untuk anaknya yang memasuki tahun ajaran baru.

Hal yang menjadikan gaji ke-13 tahun ini istimewa adalah adanya pembayaran komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen, yang di tahun 2020 dan 2021 tidak dibayarkan oleh pemerintah akibat anggaran negara difokuskan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia. 

Skema pembayaran tersebut juga telah dilakukan pemerintah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bulan April lalu. Pembayaran tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara dan daerah sekaligus sebagai tambahan bantalan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat sekaligus menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara (kemenkeu.go.id, 15 April 2022).

Untuk tahun 2022 ini, anggaran negara untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp34,3 Triliun, lebih besar dari tahun 2020 sebesar Rp28,5 Triliun dan tahun 2021 sebesar Rp16,3 Triliun. Tentu dengan kenaikan anggaran sebesar itu, diharapkan benar-benar berdampak positif menguatkan perekonomian masyarakat dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi negara.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso bahwa pemberian gaji ke-13 akan berdampak langsung dan tidak langsung terhadap perekonomian. 

Dampak langsungnya adalah terhadap belanja pemerintah kira-kira sebesar 0,33 persen dan dampak tidak langsungnya adalah peningkatan konsumsi rumah tangga para penerima gaji ke-13 kira-kira sebesar 0,05 persen. Dampak tersebut telah diperhitungkan pada target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2 persen (cnnindonesia.com, 23 Juni 2022).

Jika kita lihat lebih jauh lagi, pemberian THR dan gaji ke-13 ternyata memiliki dampak lanjutan atau multiplier effect pada berbagai sektor. Contohnya, para penerima akan bisa memiliki cukup uang untuk membayar uang kegiatan sekolah dan membeli peralatan sekolah untuk anaknya yang memasuki tahun ajaran baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun