Mohon tunggu...
Chandra Aprinda
Chandra Aprinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190198/SAG

blog pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Shalat Jumat di Masa Pandemi

7 Desember 2021   18:55 Diperbarui: 7 Desember 2021   18:59 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan Shalat Jumat di Masa Pandemi

Pendahuluan

Pandemi Covid 19 ini memberikan dampak khusus bagi kehidupan Dari segi agama. Untuk mencegah penyebaran virus, perangkat Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang merekomendasikan orang-orang beragama Anda bisa beribadah di rumah. Hal ini diatur dalam Keputusan No. 21  2020 tentang pembatasan sosial berskala besar untuk implementasi Percepatan penanganan  virus corona (Covid19). Ibadah di rumah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Masing-masing terutama didedikasikan untuk zona Merah/Wilayah Pelaksanaan PSBB, Ini Fatwa MUI (Majelis) Majelis Ulama Indonesia) peringkat 14 tahun 2020 Pelaksanaan pelayanan dalam situasi pandemi Covid-19 2020. dengan patuh Persekutuan ibadah dan agama diharapkan dapat menyebabkan penyakit ini Itu menghilang dengan cepat dan memutus rantai penyakit. Namun, dengan diterbitkannya kebijakan ini, banyak pihak yang bereaksi. Terdapat beberapa perbedaan pendapat, untujk itu artikel ini hadir sebagai bahan dioskusi. Tentang "Kebijakan Pemerintah Tentang Kegiatan Sholat Jumat Selama Pandemi" Bagaimana pedoman ini bekerja dan bagaimana pedoman ini bekerja?

Pembahasan

Deskripsi kasus

Kebebasan beragama kita ialah suatu bentuk hak asasi manusia. Agama adalah pengalaman yang bermakna dan merupakan hak pribadi. Dalam menjamin kebebasan  beragama. Indonesia tidak hanya melakukannya Tapi begitu juga negara-negara lain di berbagai belahan dunia. Perubahan cara menjamin  kebebasan beragama. Berbagai negara sedang mengerjakan penyakit coronavirus / Covid19 Di dunia, termasuk Indonesia, jaminan kebebasan perlu diubah Agama adalah  larangan terhadap segala aktivitas yang berhubungan dengan agama. Hal ini dilakukan guna mengurangi jumlah penyebaran virus corona di lingkungan. Salah satu negara yang melakukan ini seperti negara Vatikan mengadakan perayaan Paskah di rumah Hampir lakukan. Ada kebijakan di negara lain juga Membatasi kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan, dengan  menutup tempat ibadah Itu ada di negara ini. Indonesia sendiri  telah memberlakukan Pembatasan Jangka Panjang (PSBB). Hal ini memiliki dampak yang signifikan. Salah satu dampak Di bidang agama, salah satunya adalah islam. perakitan Pendeta Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang kebijakan untuk menyebarkan virus COVID. Sholat Jum'at dan Musyawarah untuk Mencegah Infeksi virus.

Ada aturan  shalat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Dengan pendapat ahli dan bukti yang diberikan tentang bencana Ini akan memperkuat arahan yang diadopsi dan ditegakkan. Arahan ini juga memuat ketentuan pelaksanaan yang sama. Sholat sunnah tarawif tidak diperbolehkan Sholat umum dilaksanakan di masjid. Misalnya regulasi Undang-undang mengatakan bahwa untuk individu atau individu yang terpapar virus corona, mereka Harus karantina sendiri untuk mencegah penyebaran virus Orang lain. Tidak diperbolehkan untuk orang  yang terkena virus Ibadah, yang  akan menjadi metode penyebarannya nanti, Sholat Tarawih, sholat nazar di tempat umum, lima waktu sehari, seperti sholat di gereja Atau tidak hanya mengikuti hajatan dan pengajian masjid  atau tablighakbar Orang yang sehat tanpa gejala virus.

Kaidah Ushul Fiqih

Keringanan adalah suatu yang diperbolehkan Allah dalam keadaan mendesak sebagai keringanan bagi mukallaf dan menghindaarkan dari kesulitan selanjutnya para ulama menyimpulkan satu kaidah fiqih yang disepakati dari ayat ini dan ayat sejenis lainnya: “Sebuah kemudharatan dapat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan)”.

 “Bahaya perlu dihilangkan.”

 Selanjutnya  “Menolak bahaya lebih penting daripada menarik kebaikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun