Mohon tunggu...
Chandra Budiarso
Chandra Budiarso Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Iseng

Buah Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BTP Tidak Bisa Jadi Menteri Jokowi

11 Juli 2020   13:03 Diperbarui: 27 Maret 2021   21:12 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi-BTP (source: beritasatu.com)

d. Sehat jasmani dan rohani

e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik

f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Yang menjadi perdebatan dalam kasus BTP adalah poin (f), dimana dalam poin tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang ingin diangkat menjadi Menteri "tidak pernah dipidana penjara ..... yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Lalu muncul berbagai pernyataan seperti "tapi BTP kan cuma 2 tahun". Sebelum menjawab perdebatan tersebut, mari kita melakukan kilas balik terhadap kasus yang menimpa BTP kurang lebih tiga tahun silam.

Sekitar akhir tahun 2016 - awal 2017, BTP dituduh melakukan penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya, BTP menyinggung surat Al-Maidah 51. Karena itu, ia didakwa dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Begini bunyi pasal tersebut:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"

Jika kita menghubungkan antara syarat menjadi seorang Menteri dengan pasal yang menjerat BTP ini, maka sesungguhnya BTP tidak bisa menjadi seorang Menteri. Alasannya jelas, karena pasal tersebut mengancam BTP dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Benar bahwa pada kenyataannya BTP "hanya" divonis oleh hakim, pidana kurungan selama 2 tahun. Namun, persyaratan menjadi Menteri yang diatur di dalam Undang-Undang Kementerian Negara adalah tentang ancaman, bukan vonis.

Jadi secara konstitusional, BTP tidak bisa diangkat menjadi Menteri. Dalam kasus ini, sudah tidak terlalu penting untuk membahas aspek politik apabila konstitusi sudah tidak menyediakan ruang. Politik, bagaimanapun juga, harus "dimainkan" diatas dasar konstitusi. Prof. Mahfud MD, dalam berbagai kesempatan, juga sudah seringkali menekankan bahwa secara konstitusi BTP tidak bisa diangkat menjadi Menteri, karena bertentangan dengan konstitusi.

Namun, bukan tidak mungkin Undang-Undang mengenai Kementerian Negara direvisi. Pada poin (f) misalnya, kata "diancam" diubah dengan kata "divonis". Jika demikian halnya, maka pengangkatan BTP menjadi Menteri bisa jadi sah secara konstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun