Mohon tunggu...
Faizal Chandra Kusuma
Faizal Chandra Kusuma Mohon Tunggu... Pengacara - Saya seorang Pengacara yang menggemari dunia olahraga, bisnis, teknologi destinasi wisata

Memulai bekerja dengan mengaplikasikan pikiran kita ke dalam sebuah karya tulisan, menulis ibarat menceritakan sssuatu hal yang ada dalam pikiran kita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa dan Konsekuensi Hutang Antara Suami Isteri Menurut Aturan Hukum

12 Januari 2021   15:49 Diperbarui: 12 Januari 2021   16:27 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian besar orang punya permasalahan atau guna mencukupi kebutuhannya, atau dalam keadaan terdesak mengharuskan dirinya untuk berhutang. Hutang sendiri bertujuan agar tujuan kebutuhan apa yang manusia inginkan tercukupi dengan cara berhutang.

Sebenernya hal ini dialami tidak hanya orang yang kekurangan saja, namun bagi mereka yang tercukupi, namun masih menginginkan sesuatu agar apa yang diinginkan terwujud.

Hutang pribadi antar perorangan dengan hutang antara suami dengan isteri berbeda. Hutang pribadi berhubungan secara personal antara pribadi satu kesatuan orang dengan si pemberi hutang, sementara hutang antara suami isteri berhubungan dengan hubungan hukum keduanya.

Tak hanya itu saja, namun hubungan antara si pemberi hutang dengan si penerima hutang pun berbeda. Hutang suami isteri lebih menitik beratkan seberapa tanggung jawab melepaskan kewajibannya terjadap obyek hutang tersebut, dengan cara pengembalian hutang.

Namun terlebih dahulu perlu dicermati, bahwa dalam perkawinan ada namanya perjanjian perkawinan, diatur dan disepakati baik sebelum perkawinan (perjanjian pra nikah), maupun setelah terjadinya perkawinan (perjanjian pasca nikah).

Perjanjian itu meliputi tidak hanya hutang, namun juga berisi tentang perihal harta masing- masing atau harta bawaan dan harta yang diperoleh semasa perkawinan atau harta bersama.

Harta bawaan itu harta masing-masing suami isteri, yang diperoleh dan dibawa sebelum perkawinan terjadi. Sementara harta bersama harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Nah, dalam konsep kali ini, apabila posisinya dalam perkawinannya tidak diperjanjikan masalah harta masing-masing suami isteri, sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan, menyebutkan bahwa harta yang diperoleh oleh suami isteri selama masa perkawinan disebut harta bersama.

Ini mengartikan bahwa masing-masing pihak, baik suami atau isteri tidak ada namanya hutang, semisal suami hutang kepada isteri, dan si isteri hutang kepada suami. 

Harta suami juga harta isteri, harta isteri juga harta suami, yang ada baik suami maupun isteri memiliki kewajiban mempergunakan harta bersama itu sebaik-baiknya dengan persetujuan masing-masing suami atau isteri.

Kondisi ini berbeda ketika dalam perkawinan, membuat perjanjian pra nikah, baik isteri maupun suami saling menyetujui dibuatnya perjanjian perihal pemisahan harta, baik harta bawaan maupun pemisahan harta bersama selama perkawinan, maka hutang antara suami isteri, selama pihak baik suami atau isteri berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun