Mohon tunggu...
Cevin Vincent
Cevin Vincent Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Kekerasan Seksual

7 November 2022   00:31 Diperbarui: 7 November 2022   00:33 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TOLAK KEKERASAN SEKSUAL

Oleh : Cevin Vincent Louis Leonard

Kekerasan dan pelecehan seksual sudah familiar dimasyarakat Indonesia, karena hampir setiap tahunnya kasus ini terjadi. Korban akibat kekerasan dan pelecehan seksual biasanya kebanyakan dari perempuan bahkan anak-anak di bawah umur yang di mana rentang usianya dibawah umur 18 tahun. Mengapa anak-anak dibawah umur sering kali menjadi korban dari kekerasan dan pelecehan seksual? Karena anak-anak tidak paham akan maksud tipu muslihat para pelaku. Para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual beranggapan bahwa anak-anak dibawah umur masih sangat lugu dan belum mengetahui apa-apa yang kemungkinan untuk melakukan pelaporan terhadap polisi itu sangat kecil, karena mereka takut akan ancaman dari pelaku.

Secara sekilas kekerasan seksual dan pelecehan seksual merupakan istilah yang sama. Meskipun, kekerasan seksual cakupannya lebih luas daripada pelecehan seksual. Kekerasan seksual berasal dari bahasa Inggris yaitu sexual hardness yang di mana kata hardness itu sendiri berarti kekerasan dan tidak menyenangkan (Paradiaz dan Soponyono, 2022). Menurut (Mannika, 2018) bahwa kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yaitu dengan cara memaksa untuk melakukan suatu kontak seksual yang tidak dikehendaki.

Sementara Komnas Perempuan mengemukakan bahwa pelecehan seksual itu merupakan tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non fisik. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, dan merasa direndahkan martabatnya, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. Dampak mental yang dapat dialami korban akibat adanya kekerasan dan pelecehan seksual yaitu tidak mudah dihilangkan dibandingkan dengan kekerasan fisik yang juga dialaminya, dibutuhkan waktu yang cukup lama agar korban benar-benar pulih dari kejadian yang dialaminya (Suryandi, Hutabarat dan Pamungkas, 2020).

Kekerasan seksual indonesia sendiri terjadi pada berbagai kalangan, baik itu mulai dari anak-anak remaja hingga dewasa. Bahkan, bukan hanya terjadi pada perempuan, namun juga terjadi pada laki-laki. Tidak hanya berbagai kalangan, kekerasan seksual ini juga bisa terjadi di mana saja yakni dilingkungan tempat kerja, tempat umum, tempat menuntut ilmu bahkan di tempat lingkungan keluarga (Anggoman, 2019).Kekerasan seksual dapat berupa pencabulan yang dilakukan oleh guru, orang lain, bahkan orang tua tiri yang sering terekspos dalam pemberitaan berbagai media massa (Suyanto, 2010).

Sementara pelecehan seksual dapat hadir dalam berbagai bentuk, contohnya seperti pemerkosaan, menyentuh badan orang lain dengan sengaja, ejekan atau lelucon terkait hal-hal yang berbau seksual, pertanyaan pribadi tentang kehidupan seksual, membuat gerakan seksual melalui tangan atau ekspresi wajah, suara mengarah seksual dan lain sebagainya .Berbagai macam bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku sudah tentu melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia serta merupakan bentuk diskriminasi yang sangat harus dihilangkan segera.

Korban kekerasan dan pelecehan seksual sebagian besar adalah perempuan, sehingga sangat berhak mendapatkan perlindungan dari negara maupun masyarakat agar korban tetap dapat merasakan hidup bebas dan terhindar dari bayang-bayang bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan martabat dan derajat seseorang.Sesuai data yang dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah tercatat bahwa kekerasan seksual pada tahun 2020 berada pada angka 7.191 kasus. Sedangkan terhitung dari jumlah 2021 dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak, kasus kekerasan seksual tahun 2021 telah mencapai 1.902 kasus (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2021).

Saat ini kekerasan seksual yang telah dirasakan anak dibawah umur di Indonesia masih sangat banyak. Hal ini dapat dilihat baik pada berita di media cetak maupun elektronik yang tersebar sangat cepat di Indonesia, sehingga menjadi isu yang hangat baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional. Namun, hukum di Indonesia saat ini dan sebelum-sebelumnya belum sepenuhnya memberikan konsekunsi yang tegas terhadap pelaku   dan perlindungan bagi korban. Bahkan, jika ada   hanya sedikit kasus yang dibawa ke pengadilan. Hal ini disebabkan karena korban takut melapor kepada pihak yang berwajib dikarenakan adanya stigma buruk oleh masyarakat pada korban kekerasan seksual. Tidak jarang dijumpai diberita bahwa korban yang mengundang para pelaku untuk melakukan kekerasan seksual, misalnya karena memakai pakaian terbuka, korban keluar malam, dan korban pergi sendiri yang dapat membuat munculnya nafsu pelaku (Indainanto, 2020).

Kekerasan dan pelecehan seksual juga merupakan faktor utama penularan pada Penyakit Menular Seksual (PMS) dan korban berpotensi mengalami luka internal serta pendarahan. Bahkan, pada kasus yang parah dapat terjadi kerusakan internal dan dapat menyebabkan kematian. Perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan dan pelecehan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan-kebijakan sosial, baik lembaga-lembaga kekuasaan negara (Adriyanti, 2022). Hak korban kekerasan seksual untuk dilindungi merupakan bagian integral dari hak asasi dibidang jaminan sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun