Mohon tunggu...
Cepi Sutiawan
Cepi Sutiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Hidup

Rajin lah serajin rajinyya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bantuan Hukum untuk Ketidakadilan Rakyat Miskin

4 Maret 2021   04:26 Diperbarui: 4 Maret 2021   04:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk banyak dan beragam. Dan negara Indonesia juga dikenal sebagai negara hukum, terdapat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Menurut Aristoteles, "adanya hukum di suatu negara dan jalannya pemerintahan dijamin oleh hukum, maka diharapkan bahwa keadilan akan lebih dapat diraih". Namun, rasanya ketidakadilan itusangat terasa bagi masyarakat awam,masyarakat miskin/ menengah ke bawah.Faktanya, memang seperti itu dinegara kita. Namun saya hanya mahasiswa terlalu jauh untuk mengusik penegak hukum yang diatas atau pemerintah yang ironisnya, uang dan jabatan bisa membeli hukum.

prinsip negara Indonesia adalah gotong royong, maksudnya tidak ada lagi golongan, pribadi, dan juga kelompok apapun yang hendak memperjuangkan kepentingan mereka sendiri di atas kepentingan bersama.Hukum yang dicita-citakan adalah hukum yang merata dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia itu sebatas mimpi. Pada kenyataannya, banyak kasus-kasus mengenai ketidakadilan hukum dan mirisnya paling sering terjadi pada masyarakat menengah ke bawah. Hingga akhirnya timbul istilah "Hukum: Tumpul ke atas, tajam ke bawah". 

 semua kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia (khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah) dapat diminimalisir jika seluruh warga Indonesia memahami dan tau mengenai hukum yang berlaku jangan sampai masyarakat dibodohi dan dibohongi dengan pasal karet. Dan masalahnya adalah kemajemukan bangsa, metode pendidikan hukum, kurangnya pengkajian akademik dibidang hukum dan wawasan ilmu dasar tentang hukum. 

Menurut saya pribadi keadilan hukum di Indonesia bisa di ibaratkan bagaikan angin yang lewat. bisa di tiup ke kiri atapun ke kanan asalkan ada uang yang merah-merah minimal 5 dan tergantung kepada keteguhan hati seseorang.Padahal Keadilan hukum yang kita harapkan adalah keadilan yang hukummannya harus ditegakkan oleh penegak hukum demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, antara lain diakibatkan oleh lemahnya sistem peradilannya, buruknya mental aparatur hukum, Timbulnya pelanggaran hukum, penyimpangan, ketidaktetapan, ketidakpastian, keputusan yang tidak terduga, tidak dibatasi oleh peraturan,sikap yang memihak dan,aturan yang memihak atau sewenang-wenang, melibatkan diskriminasi yang bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat, kaya dan berkuasa.

Maka dari itu, hukum haruslah tegas begitupun dengan penegak hukumnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun