Mohon tunggu...
Husnul Hotimah
Husnul Hotimah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi prodi tadris bahasa 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Syariah Fikih dan Hukum Islam

25 Oktober 2020   17:13 Diperbarui: 25 Oktober 2020   17:17 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A. Pengertian syari'ah fiqih dan hukum Islam 

1. Pengertian syari'ah

Syari'ah sendiri menurut bahasa mempunyai arti yaitu jalan menuju tempat keluarnya air untuk minum. Dan kata ini kemudian di konotasikan sebagai jalan lurus yang harus di ikuti.  kata syari'ah berasal dari kata syara'a, dan didalam kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya mukhtar-us dapat diartikan sebagai nahaja (menempuh), awdhaha ( menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan). 

 syari'ah sendiri meliputi seluruh aspek dalam kehidupan manusia, yaitu baik segi aspek hubungan manusia dengan allah swt. Manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta

2. Pengertian fiqih

Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam (  ) dan membutuhkan dengan adanya pengarahan pada suatu potensi akal. perkataan fiqh yang ditulis fiqih atau kadang-kadang fekih setelah diindonesiakan, yaitu mempunyai sebuah arti paham atau pengertian. Akan tetapi kalau dihubungakan dengan ilmu, dalam hubungan ini dapat juga dapat dirumuskan (dengan kata lain), 

ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar dan terdapat di dalam al-Qur'an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah nabi kemudian direkam di dalam kitab-kitab hadis. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa fikih itu adalah sebuah ilmu yang memahami tentang sutu hukum-hukum yang terdapat didalam AlQur'an dan Sunnah Nabi Muhammad yang bertujuan untuk melaksanakan kewajiban tentang hukum Islam.

3.Pengertian hukum islam

Jika kita berbicara tentang sebuah hukum maka secara sederhana akan berada didalam pikiran kita yaitu terpaku dengan sebuah peraturan-peraturan atau norma yang mengatur tingkah laku kemanusian, baik peraturan norma berupa kenyataan yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan cara tertentu.  

Dan bagi setaip seorang muslim, segala sesuatu yang dilakukan yaitu harus sesuai kehendak Allah SWT, dan kehendaknya Allah itu tersebut dapat ditemukan dengan kumpulan Wahyu yang telah disampaikan melalui nabi Muhammad Saw yaitu Al Qur'an dan penjelasannya yang telah diberikan oleh nabi Muhammad Saw.  

Kehendak Allah sendiri  yang berkaitan dengan perbuatan manusia dikalangan ahli itu disebut "hukum syara" sedangkan dikalangan ahli fiqh hukum syara sendiri adalah pengaruh tita Allah terhadap perbuatan manusia tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun