Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 6)

10 Juli 2015   06:07 Diperbarui: 10 Juli 2015   07:26 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pembaca yang budiman, bahwa perjuangan warga apartemen Graha Cempaka Mas murni sebagai perjuangan MEMBELA HAK warga Rumah Susun atau Apartemen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun), sama sekali bukan perjuangan untuk mengambil HAK pihak lain atau ke pengelola, dan bukanlah perjuangan minta belas kasihan dari pemerintah saat ini yang sedang berkuasa, tapi sebaliknya sebagai warga justru perjuangan ini semata-mata untuk mengingatkan serta mendorong pemerintah beserta aparaturnya untuk bangun dari tidur nyenyaknya (selama ini tidur pulas) serta mengingatkan untuk berani menegakkan Undang-Undang yang dibuatnya sendiri secara konsekuen sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita tahu bahwa Negara ini adalah Negara yang berlandaskan Hukum.

Sesuai dengan kehendak serta kebijakan pemerintah dalam bidang perumahan maka berbagai kebijakan dikeluarkan untuk meningkatkan akses masyarakat atas perumahan yang sehat dan layak huni. Salah satu kebijakan pemerintah untuk menyediakan akses tersebut adalah dengan pembangunan 1.000 tower rumah susun. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan. Saya khawatir dengan 1.000 tower akan menjadi 1.000.000 masalah alias kisruh di Rumah Susun apabila kinerja pemerintah dalam mengelola seperti sekarang ini.

Kebijakan pembangunan 1000 tower telah dimulai dengan diresmikannya 2 (dua) tower rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi di Cengkareng, Tengerang oleh Presiden RI pada tanggal 4 Desember 2008. Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI mempertegas kembali upaya yang ingin dilakukan pemerintah untuk memberikan akses perumahan yang sehat dan layak huni bagi masyarakat, karena Perumahan atau Rumah atau Rumah Susun adalah salah satu kebutuhan dasar manusia (basic human needs).

Apabila kita melihat konsideran dalam menimbang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif, selanjutnya bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian bahwa setiap orang dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan berkelanjutan.

Ditambah lagi bahwa dalam Penyelenggaraan   rumah   susun   adalah   kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian,    kelembagaan, pendanaan dan   sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Kebijakannya sangat-sangat Indah dengan membangun 1000 Rumah Susun serta konsideran dalam Undang-Undangnya juga sangat-sangat menyejukan hati yang membacanya dengan kata manis, tapi realita dilapangan rumah susun tetap kisruh atau bergejolak seperti ditempat tinggal kami telah memasuki tahun ke-3.

Dalam Undang-Undang Rumah Susun pun diatur tentang jaminan peran serta masyarakat, serta peran masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberikan masukan dalam:

 

  • penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya.
  • pelaksanaan   pembangunan   rumah   susun   dan lingkungannya.
  • pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya.
  • pemeliharaan   dan   perbaikan   rumah susun   dan lingkungannya.
  • pengawasan   dan   pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada BAB III ayat 5 dan 6 diatur tentang PEMBINAAN, yaitu Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Dimana Pembinaan sebagaimana dimaksud, meliputi:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun