Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 5)

2 Juli 2015   10:20 Diperbarui: 2 Juli 2015   10:23 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, yang beralamat di Jln Letnan Jendral Soeprapto Nomor 1 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk (Terbuka) sampai saat ini terus berlanjut, bahkan skala peningkatan tekanan terhadap warga semakin hari semakin meningkat dengan membeli dan menggunakan tangan-tangan kekuasaan pemerintahan di era pemerintahan pusat pilihan rakyat yaitu Jokowi-JK dengan sebutan Kabinet Kerjanya. Dan juga di Pemerintahan Daerah nya DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ahok-Jarot khususnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Serta dikombinasikan dibarengi tangan-tangan premanisme untuk mengintimidasi serta memperlakukan warga sebagai objek jajahannya, karena warga pemilik apartemen selama ini berpegang pada prinsip menentang perilaku penjajahan serta korup yang secara nyata dijalankan oleh perusahaan pengelola apartemen yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka).

Sebutan warga telah melekat terhadap pengelolanya dengan perusahaan ala VOC Belanda PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) benar adanya dan bisa dibuktikan dengan rekam jejak perusahaan tersebut dimasa lalunya yang menjajah serta menindas warga pemilik apartemen maupun pemilik kios (tertulis rekam jejak ala VOC Belanda bagi PT Duta Pertiwi Tbk ada di KRISRUH APARTEMEN GRAHA CEMPAKA MAS, DIMANAKAH PEMERINTAH ? bagian 1, 2, 3, dan 4 Kompasiana) juga perilaku perusahaan ini bertingkah laku seperti VOC Belanda dengan pola kekiniannya yang terus berlanjut sampai dengan saat pembaca memperhatikan tulisan ini.

VOC atau perpanjangan dari Vereenigde Oostindische Compagnie adalah suatu badan dagang yang hidup dijaman penjajahan Belanda yang mempunyai perlakuan istimewa dengan ciri khas selalu memeras rakyat karena didukung oleh Negara (Belanda) serta diberi fasilitas-fasilitas tersendiri dengan ke istimewaannya bahkan kekebalan hukum beserta perlakuan hukum untuk tujuan memeras dan menindas. Bahkan dapat dikatakan bahwa VOC adalah Negara dalam Negara, dikalangan orang Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni karena penindasan serta pemerasannya terhadap rakyat Nusantara yang akan selalu diingat oleh bangsa ini sebagai bagian sejarah perjuangan rakyat Indonesia .

Demikian juga dengan PT Duta Pertiwi Tbk ini bermental serta berperilaku Kompeni atau Kumpeni, karena warga pemilik apartemen kisruh dengan Pengelolanya yang ala Kompeni atau Kumpeni ini adalah dilatar belakangi terjadinya adanya pemerasan dan penindasan, dimana perlakuan penjajahan telah berjalan selama 18 tahun kepada warga pemilik apartemen demi untuk memperoleh keuntungan perusahaan yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), dan inilah kenyataan serta fakta bahkan realita yang sesungguhnya bahwa perusahaan ini menjalankan manajemen perusahaan berperilaku ala Kompeni atau Kumpeni, yaitu dapat disimak dari catatan warga beserta pelanggaran hukumnya sebagai berikut;

  1. Sertifikat Induk (SHGB) kawasan sudah 18 tahun belum dibalik nama menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) sebagai wali amanah warga, padahal UU tentang Sarusun mewajibkan untuk membalik nama menjadi P3RS, sedangkan perusahaan pengelola dengan arogannya selalu bersikukuh tidak mau memberi celah kepada warga untuk membuka pengurusan membalik nama kawasan sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan.

Bahwa PT Duta Pertiwi Tbk bersikukuh menutupi secara ketat kebusukan selama 18 tahun agar tidak terungkap, meminta aparat pemerintah untuk membela mereka mati-matian, ada apakah ini?

Kerjasama aparat pemerintah sangat diperlukan oleh PT Duta Pertiwi Tbk untuk tetap menguasai Sertifikat Induk (SHGB) kawasan yang dijaminkan di Bank atau dicantumkan dalam perhitungan saham di pasar modal menjadi besaran atau kekayaan assetnya, ini merupakan praktek kejahatan keuangan luar biasa dan bukan sepele pelanggaran hukumnya karena sudah dijualnya saham PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) di bursa saham Indonesia (IDX), Singapore, Australia, dan bahkan Amerika (Wall Street). Artinya PT Duta Pertiwi meminjam dana dari keuangan nasional dan global atas dasar jaminan asset yang sudah terjual menjadi milik warga, dan apabila perusahaan ini bangkrut atau pailit (PT Duta Pertiwi Tbk) maka investor luar negeri akan mengejar asset underlying yang sudah terjual kepada pemilik unit Sarusun Graha Cempaka Mas.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada para pejabat di instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Effek Indonesia yang mempunyai tugas pokok serta fungsi pengawasan di bidang keuangan segera meneliti data-data seperti diuraikan diatas bahwa asset yang sudah terjual kepada masyarakat tetapi secara administrasi dicantumkan serta dijaminkan sebagai asset perusahaannya PT Duta Pertiwi Tbk.

Dan juga kepada aparat Kejaksaan, khususnya Kejaksanaan Tinggi DKI Jakarta kami informasikan bahkan telah terjadi pelanggaran berupa penggelapan asset yang sudah milik warga tetapi masih dikuasai oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka). Ditambah lagi asset bersama milik warga seperti Lantai 5 tempat bermain, kolam renang, dan juga lahan parkir telah nyata dan jelas disertifikatkan milik PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), telah jelas dan terang benderangnya terjadi penggelapan asset Sertifikat Induk (SHGB) kawasan dan juga asset milik bersama warga dikuasai secara sepihak. Hal ini jelas-jelas pelanggaran hukum tindak pidana berupa penggelapan asset warga berupa tindakan melawan hukum.

Dan kepada warga pemilik unit apartemen mesti diingat masa depan kepemilikan apartemen kita apabila usia apartemen mencapai 50 tahun atau sebelum waktu tersebut dinyatakan tidak layak huni lagi lalu dirobohkan, dan apabila sertifikat SHGB tidak dibalik nama, maka akan merugikan kita bersama yaitu kita tidak memiliki apa-apa lagi sebagai pemilik syah unit apartemen karena secara hukum apabila sertifikat SHGB tersebut masih milik pengembang/pengelola (sadarlah wahai para jiran tetanggaku akan sertifikat kepemilikan).

 

  1. Hasil pemasukan atau pendapatan dari dana Parkir, dana sewa Kantin, dan sewa Iklan/reklame, dana sewa BTS yang seharusnya milik warga dan menjadi pemasukan bagi P3RS tetapi menjadi pendapatan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. Yang konon mereka (PT Duta Pertiwi Tbk) beralasan adalah kontrak lumsump.

Ahirnya warga telah menghitung bahwa secara materi badan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) selama 18 tahun telah melakukan penggelapan pendapatan milik warga sebesar Rp 2 Trilyun (Dua Trilyun Rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun