BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam masyarkat kita di Indonesia ini berkembang berbagai macam aliran yang berkenaan dengan masalah fiqih. Kendati mayoritas umat Islam mengaku bermadzhab Syafi'i, tetapi Madzhab lain pun sedikit banyak ada pengaruhnya terhadap umat Islam di Indonesia. Pemikiran ini di dasarkan atas kenyataan- kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hai, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berkenaan dengan masalah furu' (Cabang), baik mengenai Ibadah, Mu'amalah dan lain-lainnya[1].
Untuk mempersamakan perbedaan yang ada itu maka kita di bekali dengan mata kuliah Perbandingan Madzhab, dengan bekitu kita diharapkan menjadi penengah yang dapat mempersatukan perbedaan pendapat selama ini.
Dalam tulisan singkat nan sedehana ini kami akan mencoba sedikit menguraikan tentang khilaf (perbedaan) yang terjadi pada masalah Ibadah.
Kita tentu tahu bahwa sholat adalah pangkal dari segala ibadah. akan tetapi, tidak sedikit ikhtilaf ( Perbedaan) di anatar pendapat para Imam Mujtahid mengenai Rukun, Syarat maupun tatacaranya. untuk memperjelas pembahasan maka kami tidak membahas semua ikhtilaf ( perbedaan) yang begitu banyak meski baru dalam hal Ubudiyah ( Sholat ). Kemudian untuk lebih spesifik dalam pembahsan nanti kita akan mengambil rukun sholat yaitu Hukum membaca Al-Fatihah menurut para Imam Madzhab terutama yang empat.
B. RUMUSAN MASALAH
Yang menjadi fokus utama dalam pembahasan makalah ini ya itu tentang hukum membaca surat Al-fatihah dalam sholat fardlu maupun sunah, menurut pandangan imam Madzhab yang empat.
C. TUJUAN PENULISAN
Yang menjadi tujuan utama dalam penyusunan makalah ini ya itu :