Empat Pelajaran dari Tertangkapnya Ketua MK
Pertama, memberikan bukti untuk yang kesekian kalinya betapa bobroknya pengadilan dari segi individu hakimnya. Dan apa yang nampak itu seperti fenomena gunung es, lebih banyak yang belum terungkap.
Kedua, ini juga semakin menambah bukti yang selama ini telah menjadi rahasia publik, bahwa pengadilan itu kerap membela yang bayar dan kuat secara politik.
Ketiga, makin menunjukkan kepada kita bahwa sistem demokrasi itu tidak layak. Bukankah MK didirikan lantaran DPR kerap kali membuat UU yang tidak layak? Maka MK itu tugasnya mengadili UU yang dibuat oleh DPR itu layak atau tidak untuk diberlakukan.
Sementara, kalau ketua hakim MK, dan juga tidak menutup kemungkinan anggota-anggota hakimnya, bisa disogok, berarti UU yang berlaku di tengah masyarakat itu berpihak kepada orang yang bisa membeli para hakim MK tersebut.
Ini menunjukkan bobrok dan bahayanya UU yang dibuat oleh manusia dan bahaya menjadi berlapis karena bisa disogok. Maka ini menunjukkan fakta untuk kesekiankalinya kepada umat, bahwa demokrasi memang tidak bisa diandalkan.
Keempat, ini yang paling prinsip. Bahwa bila UU itu dibiarkan kepada manusia untuk membuatnya, maka pasti mengantarkan kepada kesengsaraan dunia akhirat.
Maka kasus ini menjadi momentum menyadarkan lebih kuat lagi untuk membuang jauh-jauh sistem demokrasi dan menggantinya dengan syariah dan khilafah,