Mohon tunggu...
Catur Yubi Virginia
Catur Yubi Virginia Mohon Tunggu... Lainnya - Education

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edhy Prabowo Terjerat Jaring Sendiri

3 Desember 2020   18:12 Diperbarui: 5 Desember 2020   07:34 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi mendengar nama Edhy Prabowo, yakni menteri kelautan dan perikanan yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2019 tahun lalu, dalam Kabinet Indonesia Maju. Namun setelah beberapa bulan memegang kekuasaan ini justru ia manfaatkan untuk melakukan tindak Korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan bahwa adanya informasi transaksi pada rekening bank. Yang dugaan sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang mempergunakannnya untuk kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah dalam luar wilayah Indonesia, (25/11/2020).

Kasus ini berawal pada 14 Mei 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan ini  menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020. Berisikan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Syarat menjadi eksportir benih lobster harus memenuhi penilaian Tim Uji Tuntas sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan itu. Staf Khusus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta memimpin Tim Uji Tuntas tersebut. Selain itu, Staf Khusus Menteri Edhy bernama Safri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. 

Awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) bernama Suharjito (SJT) datang ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bertemu SAF. PT DPP hendak menjadi eksportir benur. 

Untuk mengekspor benur, maka syaratnya harus melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT ACK ini bertindak sebagai 'forwarder' benur dari dalam negeri ke luar negeri. 

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1800/ekor," kata Nawawi Pomolango. Sedangkan PT DPP dugaan melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564,00. Untuk biaya agar diterima sebagai eksportir benur. 

Pada bagian inilah KPK menemukan modus rekening penampung. Uang yang PT DPP kirim ke rekening tersebut yang kemudian Edhy belanjakan. KPK kemudian melakukan penyelidikan belanja mewah yang Edhy lakukan saat berada di Hawaii, Amerika Serikat. 

Kebusukan ini pun telah tercium KPK pada Agustus lalu. Menjelang Akhir November KPK menerima informasi dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. Amri dan Ahmad Bahtiar yang merupakan pemegang PT ACK. Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Menurut kabar yang beredar penangkapan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan 6 orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Akan tetapi dari ke-7 tersangka yang sudah ditetapkan, 2 diantaranya ada yang masih buronan KPK. Mereka adalah Amiril Mukminin (AM) dan staf khusus Edhy Prabowo yang bernama Andreau Pribadi Misanta (APM).

"(Tersangka) satu di antaranya stafsus (APM), 1 lagi AM swasta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) dikutip dari tayangan Kompas TV. KPK mendesak Andreau Pribadi dan Amiril Mukminin segera menyerahkan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun