Mohon tunggu...
Catur Rangga
Catur Rangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melanggar Kode Etik? Advokat Menolak Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma terhadap Masyarakat Kurang Mampu

27 Oktober 2021   15:42 Diperbarui: 27 Oktober 2021   15:49 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MELANGGAR KODE ETIK ? ADVOKAT MENOLAK MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA TERHADAP MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU

Indonesia sebagai negara hukum yang berdasar kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum di dalamnya cita-cita dan tujuan negara salah satunya 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia', terwujudnya masyarakat atau warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama, tidak membeda-bedakan, berlaku adil terhadap sesama. 'Fiat justitia ruat caelum' istilah yang tak asing bagi para penegak keadilan, segenting dan sesulit apapun keadaan hukum harus tetap teguh jangan sampai tergoyahkan. Berkaca pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28D bahwa :

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;

(4) Setiap orang berhak atas status dalam kewarganegaraan.

Setiap orang memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum terutama dalam hal bantuan hukum. Selepas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terjadinya perubahan yang secara menyeluruh dimulai dari konsep, penerapan, dan penyelesaian perkara. Perubahan tersebut menimbulkan perbedaan antara penyelesaian perkara berdasar Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dalam segi bantuan hukum dalam HIR bantuan hukum diberikan bagi mereka yang melakukan kejahatan yang diancam hukuman mati, bantuan hukum tersebut pun hanya dapat diberikan apabila terdapat sarjana atau ahli hukum yang diperbantukan kepada hakim.

Bantuan hukum dapat diperlukan kapan saja dalam perkara pidana maupun perkara perdata di atur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 56 disebutkan bahwa :

"Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum"  setiap warga negara Indonesia yang berperkara berhak memperolehnya bantuan hukum terkhusus bagi orang yang kurang dalam hal finansial atau orang yang buta akan hukum adanya upaya bantuan hukum secara cuma-cuma yang lebih dikenal dengan istilah prodeo. Dalam proses bantuan hukum pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berfungsi membantu seorang Hakim dalam menyelesaikan perkara.

Advokat sebagai profesi yang memiliki kewajiban tanggung jawab moral dan etika bahkan bisa dikatakan sudah menjadi kewajibanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terutama terhadap orang-orang yang tidak mampu membayar Advokat. Di pertegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dalam Pasal 22 : "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu".

Lantas apakah seorang Advokat menyalahi kode etik apabila menolak memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis terhadap kliennya yang tidak mampu ?. Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan harus melewati bebrapa persyaratan administrasi yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Advokat dinilai suatu lembaga yang tujuannya memberikan pelayanan kepada kliennya apabila tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan profesinya. Hal ini dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dalam Pasal 6 dan akan dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 7.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun