Mohon tunggu...
Catherin Widjaja
Catherin Widjaja Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Semarang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Karena Jarimu, adalah Harimaumu

1 Desember 2018   19:21 Diperbarui: 1 Desember 2018   19:41 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada era media sosial ini, seringkali kita mendengar ungkapan "Jarimu, Harimaumu". Sejatinya, ungkapan ini memiliki arti yang sama dengan ungkapan aslinya yaitu "Mulutmu, Harimaumu". Ungkapan "Jarimu, Harimaumu" ini berada di dalam aspek perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), khususnya di bidang sosial budaya.

Dengan adanya perkembangan zaman yang begitu pesat, pasti membuat aktivitas kita menjadi lebih efektif dan efisien. Hal yang paling menonjol dari perkembangan IPTEK ini adalah munculnya media sosial. Media sosial adalah sebuah fenomena besar yang saat ini memiliki pengaruh besar di Indonesia.

        Media sosial adalah sebuah media daring dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual. Andreas Kapian dan Michael Haeniein mendefinisikan media sosial sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 dan memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content.

Media sosial ini tentunya dibuat untuk memudahkan kita dalam berbagai hal, misalnya menyampaikan pesan. Pada era ini, kita tidak lagi perlu untuk bertemu secara langsung untuk menyampaikan pesan, kita hanya perlu memanfaatkan media sosial dan kita pun bisa berkirim pesan dengan teman kita baik yang dekat maupun yang jauh hingga luar negeri.

Media sosial sangat erat kaitannya dengan gadget, misalnya HP, laptop, dan tablet. Pada zaman sekarang ini, setiap orang pasti mempunyai gadget yang tentunya dilengkapi dengan media sosial, bahkan anak di bawah 5 tahun pun sudah memiliki media sosialnya sendiri, seperti Facebook, Twitter, ataupun Instagram.

Namun, makin kesini ternyata perkembangan IPTEK yang seharusnya membawa dampak positif bagi kita semua menjadi sebuah "momok" menakutkan bagi kita karena media sosial ini sering dimanfaatkan dengan tidak benar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Setiap orang mulai berhati-hati mengungkapkan pendapat di akun media sosialnya masing-masing setelah terjadinya kasus penghinaan atau sering disebut dengan penebaran kebencian di media sosial.

(thryis.wordpress.com)
(thryis.wordpress.com)
Pemerintah mengantisipasi masalah ini dengan membuat dan terus-menerus mengevaluasi UU No. 11 Tahun 2008 yang kini menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Online (ITE). Awalnya, pemerintah membuat undang-undang ini untuk menangkap para penjahat siber, tetapi semakin kesini pemerintah menggunakannya untuk menjerat masyarakat yang memnafatkan jejaring sosial untuk menyampaikan opini, keluhan, isi pikirannya, serta protes kepada pemerintah secara tidak benar. Masalah-masalah yang sering timbul akibat media sosial ini adalah pencemaran nama baik dan penyebaran hal-hal yang berbau pornografi.

Sebagai contoh untuk kasus pencemaran nama baik adalah seorang remaja berinisial RJ yang berusia 16 tahun membuat video bersama temannya dan disebarkan di media sosial Instagram. Video itu berdurasi sekitar 16 detik dan berisi remaja tersebut yang bertelanjang dada dan memegang foto presiden Jokowi. Dalam video tersebut ia melontarkan ujaran kebencian, hinaan, dan ancaman pembunuhan kepada Jokowi. Dia juga menantang Jokowi dalam kurun waktu 24 jam untuk mencarinya, jika Jokowi tidak berhasil menemukannya, ia akan menganggap dirinya sebagai pemenang. Setelah masalah itu diselidiki oleh pihak penyidik, ternyata RJ hanya berniat untuk bercanda dengan menguji kemampuan pihak kepolisian dan tidak bermaksud menghina Presiden Jokowi. Akhirnya kasus ini ditutup dengan permintaan maaf dari orang tua dan juga RJ.

Hal ini merupakan salah satu dampak negatif dari IPTEK di bidang sosial budaya. karena kasus seperti itu sering terjadi dan yang sering melakukannya adalah anak di bawah 17 tahun yang korbannya adalah orang orang terkenal sampai orang nomor satu di Indonesia. Pihak kepolisian bisa menjeratnya dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 yang berisi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasnsmisikan dan/atau membuat dapat diaskesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Media sosial yang digunakan dalam kasus ini adalah instagram yang sejatinya digunakan sebagai album online dan dimanfaatkan untuk membagikan gambar, foto, dan video yang tentunya pantas untuk disebarkan. Di kasus ini sangat terlihat bahwa adanya tindakan tidak bertanggung jawab dengan melakukan sebuah hinaan yang dianggap sebagai sebuah lelucon. Hal ini juga menunjukkan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap penggunaan media sosial anaknya.

Kasus lainnya dalam konteks penyebaran hal-hal yang berbau pornografi adalah pemerintah yang memblokir situs Tumblr. Tumblr merupakan platform microblog dan situs jejaring sosial yang memungkinkan pengggunanya untuk mengirimkan konten mtultimedia atau lainnya dalam bentuk blog pendek. Pemerintah memblokir situs ini karena menerima aduan bahwa isi dari situs ini terdapat hal-hal pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan, pemerintah menemukan lebih dari 360 konten pornografi dan juga di situs ini tidak terdapat layanan untuk melaporkan konten pornografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun