Utang pajak adalah pajak yang harus dibayar yang termasuk sanksi administrasi seperti bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Seperti yang tertulis di Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023, Pasal 1, angka 13, menjelaskan tentang pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Namun, perlu diingat bahwa utang pajak dan pajak terutang adalah istilah yang berbeda.
Berikut adalah perbedaannya :
- Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
- Utang pajak adalah seluruh pajak yang masih harus dibayar, termasuk denda.
7 Jenis Utang Pajak
Menurut Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, jenis utang pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa
- Pajak Penjualan Barang Mewah
- Pajak Penjualan
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Pajak Karbon
Karakteristik Utang Pajak
Utang pajak memiliki karakteristik berikut :
- Bersifat memaksa yang dapat dilakukan melalui teguran, paksa, pemberitahuan penyitaan, dan pelelangan.
- Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo.
- Wajib pajak terutang dapat menunjuk orang lain atau penaggung pajak untuk melunasi utang pajak mereka.
- Penyanderaan wajib pajak dan mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia lebih dari enam bulan. 5. Memiliki hak utama mendahului  terhadap utang-utang yang lainnya.
Kenapa Bisa Timbulnya Utang Pajak?
Timbulnya utang pajak memainkan peran penting dalam perpajakan karena berkaitan dengan pembayaran pajak, menentukan kapan suatu jangka waktu berakhirnya, memasukkan surat keberatan, menentukan berapa banyak denda atau sanksi administratif lainnya, dan membantu menerbitkan SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, dan lainnya.
Ada 2 ajaran yang mengontrol timbulnya utang pajak, yaitu :
- Ajaran Formil adalah utang pajak yang muncul sebagai hasil dari surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jumlah pajak yang harus dibayar serta jangka waktu pembayaran dapat dilihat dalam surat ketetapan untuk menentukan apakah seseorang dikenakan pajak atau tidak. Ajaran ini sesuai dengan penerapan Official Assesment System.
- Ajaran Materil adalah utang pajak yang muncul sebagai akibat dari undang-undang perpajakan yang diberlakukan. Dalam ajaran ini, seseorang akan berpartisipasi secara aktif dalam menentukan apakah mereka dikenakan pajak atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ajaran ini sesuai dengan penerapan Self Assesment System.