Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tanggapi Soal Status Tersangka Bahar bin Smith

19 Desember 2018   16:44 Diperbarui: 19 Desember 2018   16:51 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat mendapat perhatian Cawapres Cawapres KH Ma'ruf Amin. Sosok yang juga dikenal aktif dalam organisasi keagamaan Islam sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia periode 2007-2010. Ma'ruf Amin saat berada di Pondok Pesantren Al Masthuriyah, Sukabumi, Jawa Barat menerangkan, bahwa penahanan Bahar bin Smith bukan sebagai bentuk riminalisasi ulama seperti yang dituding oleh kelompok lain. Menurut Ma'ruf, hal tersebut merupakan proses hukum yang memang harus ditegak oleh kepolisian.

Dalam penjelasan yang disampaikan Cawapres pasangan nomor urut satu mengatakan, jika ada penyimpangan hukum dugaan pidana, maka harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya menyebutkan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak oleh pihak terkait, seperti kepolisian. Sedangkan untuk pejabat atau penyelenggara negara, maka akan ditangani oleh KPK.

Oleh karena itu, KH Ma'ruf Amin menilai bahwa soal Bahar bin Smith tidak memiliki hubungan dengan Jokowi dan memang murni soal penegakan hukum. Dirinya menerangkan jika tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan, harus dibebaskan.

Sebelumnya dikabarkan tentang penetapan tersangka atas dugaan kasus penganiayaan kepada Bahar dan beberapa orang tersangka lainnya. Dimana terjadinya penganiayaan terhadap dua orang tersebut berlangsung di sebuah pesantren Kampung Kemang, Bogor.

Pihak berwenang selain menetapkan Bahar bin Smith atas dugaan tersebut, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa heran dengan sikap sebagian kecil kelompok yang mengaitkan dirinya dengan tuduhan kriminalisasi ulama. Hal ini disampaikan Jokowi saat Deklarasi Ulama Madura di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

Dilansir dari Detik.com 19/12 mengungkapkan tentang rasa herannya Jokowi terhadap sikap sebagian kecil orang tersebut dalam acara Deklarasi Ulama Madura di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Jokowi menjelaskan, lain jika tidak ada kasus namun secara tiba-tiba terkena masalah hukum, itu baru yang dinamakan kriminalisasi. Dirinya berjanji akan mengurus hal yang demikian.

Pada kesempatan itu, Jokowi menegaskan sikap yang menjadi prinsip dirinya, bahwa tidak anti terhadap ulama. Calon presiden nomor urut satu tersebut malah menyebutkan adanya Hari Santri Nasional berasal dari Keppres yang disetujuinya. Oleh karena itu, Jokowi membantah tentang anggapan sebagian kecil prang menyebut dirinya anti ulama.

Sebagai bukti Presiden Jokowi dekat dengan ulama. Ia menerangkan sejumlah kegiatannya dengan mengunjungi dan datang langsung ke pondok pesantren. Sebelumnya, Jokowi juga dikabarkan mengunjungi Ponpes Tebuireng, Ponpes Tambakberas, Ponpes Darul Ulum, dan Ponpes Bahrum Ulum.

Sumber
Detik
CnnIndonesia

Kompas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun