Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mungkinkah Masjid sebagai Tempat Penyebaran Ajaran Sesat?

5 Februari 2020   21:43 Diperbarui: 5 Februari 2020   21:38 1815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Sri Sendayan Negeri Sembilan Malaysia (dokpri)

Pendapat masyarakat Aceh khususnya warga Kota Banda Aceh sangat beragam dan terbelah dalam merespon aksi pembubaran pengajian Ustadz Farhan Abu Furaihan pada Senin, (27/01/2020).

Farhan Abu Furaihan dituding menyebarkan ajaran sesat oleh sekelompok umat Islam Aceh melalui kajian yang ia laksanakan di Masjid Al-Makmur Gampong Lampriet atau lebih dikenal dengan sebutan Masjid Oman beberapa hari yang lalu.

Benarkah Masjid dapat ditunggangi untuk menyebarkan ajaran sesat?

Menurut sekelompok massa yang membubarkan pengajian yang digelar rutin di masjid Al-Makmur tersebut dan menghadirkan Ustaz Farhan yang mereka nilai beraliran Wahabi. Aliran ini digolongkan sesat menurut fatwa MPU Aceh.

Berita tentang peristiwa itu pun sangat cepat beredar ke masyarakat. Pesan berantai tersebut terkirim ke berbagai jaringan media sosial serta grup-grup Whatsapp (WAG) dan menjadi diskusi hangat antar anggota WAG.

Dasar penolakan masyarakat menyandarkan kegiatan pengajian yang dituduh beraliran Wahabi itu telah melanggar Surat Edaran nomor 450/21770, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 13 Desember 2019. Sehingga layak untuk dihentikan.

Surat tersebut mempunyai empat poin, salah satunya berbunyi: "Kami melarang untuk diadakan pengajian atau kajian selain dari i'tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafiiyah."

Penerbitan surat edaran terkait pelarangan selain i'tiqad Ahlussunnah Waljama'ah itu pun menimbulkan tanda tanya sementara pihak. Pasalnya hal seperti itu belum pernah ada edaran semacam itu dari gubernur sebelum-sebelumnya. Sebab mengurusi soal itu merupakan ranahnya MPU.

Akibatnya Tgk Hasanuddin Yusuf Adan mensinyalir Pemerintah Aceh,--seharusnya menjadi wasit yang netral-- ada main mata dengan dengan pemain. Sehingga pertandingan menjadi tidak fair. Begitulah analogi beliau dalam tulisannya Ketika Wasit Sudah Menjadi Pemain, (acehvoice.com, senin, 03/02/2020).

Namun sepertinya aksi pembubaran sepihak yang dilakukan oleh beberapa oknum kelompok yang menamakan diri beraliran Ahlussunnah Waljama'ah bukanlah aksi spontanitas. Tetapi pengajian sang ustaz sudah mereka pantau sejak lama. Begitu pengakuan penggerak aksi berdasarkan berita di media online yang beredar.

Namun sebaliknya Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Al Makmur membantah tuduhan itu. Mereka menegaskan bahwa kitab yang akan dibahas magrib itu adalah kitab Ibnu Katsir, ulama besar Ahlussunah Waljamaah, yang sejak usia 10 tahun beliau telah hafal Alquran dan mengikuti mazhab Syafii. Klaim yang menyebut mereka sesat itu hanya fitnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun