Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dugaan Pelanggaran Etik oleh Kepolisian dalam Kasus Vanessa Angel

16 Januari 2019   19:37 Diperbarui: 16 Januari 2019   19:49 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesinetron Vanessa Angel mendatangi kantor Komnas Perempuan di jalan Latuharhari 4B, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015). Ia menawarkan diri menjadi duta perlindungan wanita. - Tribunnews.com/Jeprima

Saya sedikit kaget dengan sebuah judul berita media online berkaitan dengan kasus terduga praktik prostitusi yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian. Saya memang tidak terlalu fokus dan dalam mengikuti kasus ini dari waktu ke waktu. Pun begitu tetap masih mencoba memperbaharui setiap informasi atau berita yang beredar seputaran artis cantik Vanessa Angel yang diduga terjerat dengan praktik bisnis lendir.

Sebagai pihak penegak hukum, pihak kepolisian tentu saja bekerja berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku. Baik dalam penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan ke jaksa dan pengadilan. Semua proses tersebut harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Walaupun pihak kepolisian dalam menjalankan fungsinya itu juga diakomodir subjektivitas.

Dalam menangani kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis-artis Indonesia itu, kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Secara normatif mereka telah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Meskipun Hotman Paris Hutapea, pengacara terkenal itu mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus VA. Ia beragumentasi bahwa mereka melakukannya atas dasar suka sama suka dan perbuatan VA juga tidak termasuk dalam delik perzinahan.

Pun demikian, demi kenyamanan dan ketertiban umum, praktik prostitusi tersebut dipermasalahkan oleh kepolisian hingga digrebek pada sebuah hotel di Kota Surabaya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai calon tersangka. Untuk upaya polisi dalam hal menjaga ketertiban masyarakat tentu saja kita berikan apresiasi.

Namun sebagai rakyat atau warga negara, oleh kepolisian juga harus dijaga akan hak-hak azasi mereka. Polisi perlu memastikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya tidak melakukan pelanggaran, baik Undang-undang maupun aturan lainnya termasuk tidak melanggar etik.

Artinya kepolisian harus dapat menjamin bahwa hak-hak pribadi Vanessa Angel dapat terlindungi dan dijaga dengan baik. Seperti hak terhadap informasi pribadi Vanessa Angel tidak dipublikasikan sebagai konsumsi publik yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya. Misalnya kepolisian tidak menjelaskan secara vulgar ke publik tentang isi celana dalamnya meskipun itu hanya foto.

Oleh karena sehingga saya sedikit terkejut bercampur sedih ketika polisi mengatakan ke media seluruh temuannya selama dalam melakukan penyelidikan kasus Vanessa Angel. Sejatinya seluruh informasi yang dapat melukai dan membuat malu pelaku sebuah kasus yang sedang ditanganinya cukup hanya polisi saja yang mengetahui. Jikapun mau dibeberkan secara detil dan rinci toh bisa dilakukan dipengadilan saat persidangan.

Atas dasar itu saya mengharapkan kepada polisi agar dapat menjaga hak-hak saksi dalam proses penyelidikan. Selain memperlakukan mereka dengan baik, juga tidak membuka seluruh informasi yang bersifat pribadi tanpa seizin saksi. Terlepas ia sedang dalam perkara atau dalam status terperiksa.

Ibaratnya seperti seorang manusia yang tetap menjaga aib orang lain. Kepolisian sebisa mungkin dapat menempatkan dirinya diantara transparansi dan keterbukaan informasi. Tidak mungkin juga seluruh informasi dan data pribadi dapat diungkapkan ke publik, mesti sebagiannya ada yang harus dilindungi. Yang jika dilanggar, maka disitulah kepolisian melanggar etika kepolisian. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun