Meskipun sudah hampir empat tahun Undang-undang Desa dilaksanakan oleh pemerintah. Namun masih banyak desa yang hingga hari ini masih belum mampu menerapkannya dengan baik. Padahal setiap desa terdapat pula tenaga pendamping desa, mulai dari pendamping lokal desa sampai tenaga ahli setiap bidang.
Salah satu sektor yang tergolong masih sangat lemah dalam pelaksanaan UU Desa adalah sektor pengembangan ekonomi. Didalamnya terdapat fungsi lembaga ekonomi yang direpresentasikan oleh badan usaha milik desa (BUMDes).
Sebagai badan usaha, BUMDes diharapkan dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi masyarakat desa. Melalui lembaga bisnis formal tingkat desa ini, usaha-usaha perbaikan ekonomi warga dapat diwujudkan dengan cepat.
Apalagi dengan dukungan pemerintah yang sangat besar terhadap kemajuan BUMDes, seharusnya "perusahaan" milik pemerintah desa tersebut bisa berkembang lebih pesat.
Namun kenyataannya lembaga ini masih banyak yang belum mampu mengurusi dirinya sendiri. Berbagai kendala dan hambatan masih melilit operasional BUMDes. Ada kendala teknis dan non teknis. Hal ini terungkap ketika kami melakukan kegiatan penguatan kapasitas aparatur gampong (desa), dan pengelola BUMDes di Kota Banda Aceh, Jumat (12/10).
Para pengelola BUMDes melihat bahwa banyaknya hambatan dan kendala yang timbul dalam operasional lembaga tersebut disebabkan rendahnya kapaitas sumber daya manusia (SDM) yang ada. Yang seharusnya kualifikasi para manajer BUMDes serendah-rendahnya adalah lulusan sarjana. Tapi faktanya rata-rata pendidikan mereka hanya lulus SMA.
Masalah ini diawali ketika kegiatan rekrutmen calon manajer atau pengelola BUMDes tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Standar kelulusan tidak menggunakan parameter profesional, ilmiah dan mengikuti kaedah manajemen sumber daya manusia yang benar.
Oleh karena itu, maka muncullah berbagai persoalan dalam manajemen internal yang membuat mandeg dan tidak bergeraknya aktivitas BUMDes. Hingga merembet ke masalah teknis operasional. Bagaimana pun kunci keberhasilan sebuah badan usaha sangat ditentukan oleh kuantitas dan kualitas SDM nya.
Terlepas dari itu semua, dan para manajer pun sudah mengantongi surat keputusan pengangkatan dari aparatur desa, maka mau tidak mau BUMDes harus berjalan dengan baik, dan menghasilkan laba dari operasional bisnisnya. Tidak mungkin modal yang sudah ditempatkan oleh pemerintah desa menjadi iddle dan tidak produktif.
Dengan melihat berbagai persoalan secara menyeluruh. Tim pelatih bersama dinas teknis yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Aceh mencoba memberikan pelatihan mengenai cara membangun usaha desa berbasis potensi lokal dengan menggunakan metode rapid rural appraisal (RRA). Agar materi ini bisa bermanfaat kepada seluruh masyarakat, maka patut dituliskan pada blog kompasiana.
Mengapa dengan Metode RRA